Disway award
iklan banner Honda atas

Penyebar Video Deepfake Presiden Prabowo Disidang di PN Pekalongan, Modus Penipuan Bantuan Pemerintah

Penyebar Video Deepfake Presiden Prabowo Disidang di PN Pekalongan, Modus Penipuan Bantuan Pemerintah

Terdakwa penyebar video AI "Deepfake" Prabowo untuk modus penipuan jalani sidang perdana di PN Pekalongan, Rabu, 14 Mei 2025. (Foto Ilustrasi, AI)--

PEKALONGAN, RADARPEKALONGAN.CO.ID - JS (25), warga Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung, menjadi terdakwa dalam kasus penyebaran video manipulasi 'deepfake Artificial Intelligence (AI)' wajah Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Kasus ini mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan pada Rabu, 15 Mei 2025, dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekalongan.

Perkara yang masuk klasifikasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ini teregister di Pengadilan Negeri Pekalongan dengan nomor 82/Pid.Sus/2025/PN Pkl. Sidang dakwaan dipimpin oleh Hakim Ketua, Agus Maksum Mulyohadi SH MH.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Pekalongan, JPU dalam petitum dakwaannya menyebutkan bahwa JS memanipulasi video menggunakan teknologi AI untuk membuat seolah-olah Presiden Prabowo menawarkan bantuan keuangan (giveaway) kepada masyarakat. Video tersebut diunggah di akun Instagram @indoberbagi2025, disertai nomor WhatsApp milik terdakwa.

BACA JUGA:Kasus Penipuan Keuangan Capai Ratusan Ribu Laporan, Taj Yasin Minta Masyarakat Berani Lapor

BACA JUGA:Waspada! 7 Modus Penipuan Tabungan Emas Pegadaian 2025 yang Mengincar Uangmu

Terdakwa mempelajari modus operandi ini dari grup Facebook dan WhatsApp yang membahas penipuan sejenis. Ia kemudian membuat video deepfake dengan menyalin konten dari unggahan orang lain di Instagram.  

"Siapa saja dari kalian yang mau melunasi utang piutang dan belum memiliki biaya untuk melunasinya? Segera hubungi saksi. Pasti saksi bantu. Program ini resmi, yang bukan hoax dan program ini sudah berjalan. Tolong bagikan video ini kepada saudara, teman, dan kerabat kalian ya," demikian bunyi salah satu video yang diunggah terdakwa pada 5 Januari 2025, sebagaimana disebutkan JPU dalam dakwaannya.

Salah satu video lainnya, diunggah terdakwa pada 1 November 2024. "Tolong jawab dengan jujur ya, saat ini kalian butuh apa? Biaya sekolah, biaya kuliah, modal usaha, mau bayar hutang, atau renovasi rumah? Jika kalian membutuhkan salah satu yang tadi saksi sebutkan, segera hubungi saksi. Insya Allah saksi bantu, dengan syarat jangan digunakan untuk berfoya-foya," bunyi video AI tersebut.

Korban yang tertarik dengan unggahan video tersebut kemudian menghubungi nomor WhatsApp milik terdakwa yang dicantumkan di video. Setelah terdakwa dihubungi oleh korban, terdakwa kemudian mengirim balasan ke korban.

"Selamat ya, Anda terpilih sebagai penerima bantuan modal uang tunai sebesar Rp150.000.000," demikian bunyi pesan balasan terdakwa ke korban.

Agar uang bantuan itu bisa cair, terdakwa meminta korban mentransfer sejumlah uang sebagai "biaya administrasi" pencairan bantuan. Namun, setelah uang dikirim, bantuan yang dijanjikan tidak pernah diberikan.

Dari aksi terdakwa, sekitar 30 korban tertipu dengan total kerugian mencapai Rp30 juta. Salah satu korban, H, bersama suaminya, S, kehilangan Rp5,9 juta setelah mentransfer uang dalam empat tahap.

Bahwa selain H dan S, masih ada korban lain akibat perbuatan terdakwa, di antaranya adalah PS serta LW.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait