9 Tersangka Kasus Kerusuhan dan Pembakaran Gedung Pemkot dan DPRD Kota Pekalongan Telah Dilimpahkan ke JPU
Sejumlah tersangka dalam kerusuhan yang berujung pembakaran Gedung Pemkot dan DPRD Kota Pekalongan saat menjalani pemeriksaan di Polres Pekalongan Kota, beberapa waktu lalu.-Wahyu Hidayat/Radar Pekalongan-
PEKALONGAN, RADARPEKALONGAN.CO.ID – Polres Pekalongan Kota terus melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus kerusuhan hingga terjadi kekerasan, pengrusakan, penjarahan, dan pembakaran Kompleks Kantor Wali Kota dan DPRD Kota Pekalongan pada 30 Agustus 2025 lalu.
Proses hukum terhadap para tersangka yang diduga terlibat dalam aksi anarkis tersebut terus berjalan. Bahkan, sampai dengan Selasa, 16 September 2025, tercatat sudah ada 18 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Dari kedelapan belas tersangka ini, sembilan di antaranya masih berstatus sebagai anak di bawah umur. Mereka berstatus sebagai Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Para tersangka diduga terlibat dalam beberapa jenis tindak pidana dan dikenakan pasal terkait. Di antaranya, dikenakan Pasal 170 KUHP, yaitu perbuatan melakukan kekerasan secara bersama-sama dan terang-terangan terhadap orang atau barang. Ada pula yang dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Riki Yariandi, melalui Ps. Kasi Humas Iptu Purno Utomo, saat dikonfirmasi pada Selasa siang, 16 September 2025, menyebutkan telah ada 18 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka ini telah diamankan.
"Jumlah tersangka 18, dengan rincian 9 dewasa dan 9 anak-anak. Ditahan semua," katanya.
Purno juga mengungkapkan bahwa sembilan dari 18 tersangka sudah dalam tahap 2, atau sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekalongan.
Sementara itu, Kajari Kota Pekalongan Anik Anifah, melalui Kasi Intelijen Baskoro Adi Nugroho, Selasa siang, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa sembilan tersangka sudah dilimpahkan oleh Polres Pekalongan Kota ke Kejari Kota Pekalongan.
"Hari ini (pelimpahan, red), sekarang masih proses di kantor. Ada 9 orang tersangka. Langsung kita proses untuk segera kita limpah ke pengadilan," jelas dia, melalui pesan WhatsApp.
BACA JUGA:Kantor DPRD dan Wali Kota Pekalongan Ludes Dibakar Massa
Sebagaimana telah diberitakan, aksi massa yang berujung kerusuhan dan tindakan anarkis terjadi di Kota Pekalongan pada Sabtu siang sampai sore hari, 30 Agustus 2025.
Massa melakukan pengrusakan, penjarahan, dan pembakaran kompleks Kantor Setda, Wali Kota, dan DPRD Kota Pekalongan. Massa yang anarkis juga melakukan pengrusakan dan penjarahan berbagai fasilitas umum yang berada di kawasan Lapangan Mataram, Kota Pekalongan. (way)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

