Kejari Kota Pekalongan Musnahkan Barang Bukti 25 Perkara Pidana, Belasan Ponsel Dipalu, Narkoba Diblender
Kejari Kota Pekalongan menggelar pemusnahan barang bukti 25 perkara tindak pidana yang telah inkrah selama periode Januari-April 2025, bertempat di halaman kantor Kejari setempat, Rabu, 7 Mei 2025.-Wahyu Hidayat/Radar Pekalongan-
PEKALONGAN, RADARPEKALONGAN.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekalongan memusnahkan barang bukti dari 25 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Rabu, 7 Mei 2025. Kegiatan digelar di halaman kantor Kejari setempat dan dihadiri unsur aparat penegak hukum serta sejumlah tamu undangan.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai jenis tindak pidana, mulai dari kasus narkotika, psikotropika dan obat-obatan terlarang (narkoba), penganiayaan, penggelapan, hingga pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak dan UU Cipta Kerja.
Proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai cara sesuai jenis barang. Barang bukti berupa sabu, psikotropika, dan obat-obatan dihancurkan menggunakan blender. Pakaian dan dokumen dimusnahkan dengan cara dibakar, sedangkan belasan unit ponsel dihancurkan menggunakan palu. Sementara senjata tajam dan besi dipotong dengan mesin gerinda.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan, Anik Anifah, menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan kegiatan rutin yang digelar tiga kali dalam setahun.
"Ini adalah periode pertama di tahun 2025 ini. Periode ini kita memusnahkan barang bukti 25 perkara, terdiri dari psikotropika, narkotika, perlindungan anak, penganiayaan, penipuan, dan penggelapan," ungkap Kajari.
BACA JUGA:Telah Inkrah, Kejari Kota Pekalongan Musnahkan Barang Bukti 17 Perkara Tindak Pidana
BACA JUGA:Kejari Kabupaten Pekalongan Musnahkan Barang Bukti 18 Perkara
Ia menambahkan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil perkara yang telah inkrah sejak Januari hingga April 2025, termasuk beberapa perkara dari 2024 yang putusannya baru inkrah di awal tahun ini.
"Perkara-perkara tersebut sudah inkrah, barang buktinya ada yang dimusnahkan, ada yang dikembalikan ke pemilik, sesuai putusan pengadilan," imbuhnya.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Kota Pekalongan, Yasozisokhi Zebua, dalam laporannya merinci bahwa 25 perkara tersebut terdiri dari 15 perkara narkotika, 3 perkara psikotropika, 3 perkara pelanggaran UU Perlindungan Anak, serta masing-masing satu perkara penggelapan, penganiayaan, pengeroyokan, dan pelanggaran UU Cipta Kerja.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain sabu seberat 6,2 gram, ganja 31,8 gram, obat-obatan seperti Riklona 1 butir dan Alprazolam 12 butir, peralatan penggunaan narkotika, pakaian, rokok, karung, hingga senjata tajam.
Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Riki Yariandi, yang turut hadir dan ikut serta dalam pemusnahan menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar seremoni. Melainkan, wujud komitmen dalam penegakan hukum.
"Ini tentunya butuh kontribusi dan kerja sama seluruh aparat penegak hukum dibantu masyarakat sehingga penegakan hukum di wilayah Pekalongan Kota ini dirasakan masyarakat. Mari kita sama-sama saling bersinergi untuk menciptakan situasi keamanan dan penegakan hukum yang adil dan makmur," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

