Disway award
iklan banner Honda atas

Penyebar Video Deepfake Presiden Prabowo Disidang di PN Pekalongan, Modus Penipuan Bantuan Pemerintah

Penyebar Video Deepfake Presiden Prabowo Disidang di PN Pekalongan, Modus Penipuan Bantuan Pemerintah

Terdakwa penyebar video AI "Deepfake" Prabowo untuk modus penipuan jalani sidang perdana di PN Pekalongan, Rabu, 14 Mei 2025. (Foto Ilustrasi, AI)--

Terdakwa JS akhirnya ditangkap pada hari Selasa, 4 Februari 2025 di Lampung oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Adapun barang bukti yang disita dari Terdakwa diantaranya berupa empat ponsel yang digunakan Terdakwa untuk melakukan kejahatan tersebut, serta sebuah kartu ATM yang dipergunakan Terdakwa untuk menarik uang yang ditransfer oleh korban.

Terdakwa didakwa JPU dengan Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Sidang berikutnya akan digelar pada Selasa (20/5/2025), dengan agenda pemeriksaan saksi (pembuktian dari JPU).

BACA JUGA:Prabowo Resmikan KEK Industropolis Batang, Targetkan Jadi Pusat Manufaktur dan Teknologi

Sementara itu, Plh Kajari Kota Pekalongan, Yasozisokhi Zebua pada Kamis, 15 Mei 2025, saat dikonfirmasi menuturkan bahwa perkara dengan terdakwa JS sudah masuk tahap persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU pada Rabu, 14 Mei 2025.

"Sidang perkara ini ditunda minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi," katanya.

Yasozisokhi menambahkan bahwa proses penuntutan perkara tersebut dilakukan oleh Kejari Kota Pekalongan dan disidangkan di PN Pekalongan karena locus delicti atau tempat terjadinya tindak pidana berada di Kota Pekalongan.

"Perkara tersebut limpahan dari Mabes Polri ke Kejaksaan Agung, lalu untuk proses penuntutannya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan karena locus delicti perkaranya di wilayah hukum Kejari Kota Pekalongan," imbuh Yasozisokhi Zebua.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait