Disdikbud Batang : Sumbangan Boleh, Pungutan Dilarang!

Disdikbud Batang : Sumbangan Boleh, Pungutan Dilarang!

Kabid SMP Disdikbud Batang, Sumanto-Radar Pekalongan/Novia Rochmawati -

BATANG, RADAR PEKALONGAN - Menindaklanjuti adanya isu pungutan iuran pengadaan gamelan di SMPN 1 Subah, Disdikbud Batang turut ambil langkah. Disdikbud Batang pun sudah memanggil pihak sekolah dan komite untuk klarifikasi. 

Dari bukti-bukti yang ditunjukkan pihak SMP, pungutan tersebut memang belum berjalan. Ia membenarkan jika hal tersebut masih sebatas wacana program pengadaan. 

Hanya saja, menanggapi gejolak yang ada saat ini, Plt Kepala Disdikbud Batang melalui Kabid SMP, Sumanto menginstruksikan agar pihak sekolah membatalkan wacana pengadaan tersebut. Menurutnya, pihaknya sudah sering memperingatkan sekolah untuk tidak memungut iuran atau pungutan. 

"Kami memberikan imbauan untuk sekolah tidak boleh memberikan iuran. Tapi begini, sekolah sampai begitu saking semangatnya sekolah dan komite dalam melayani siswanya. Tapi karena sumber daya terbatas, akhirnya memilih jalan untuk melibatkan orang tua," ujar Sumanto melihat kondisi yang ada. 

Menurutnya dalam aturan, sumbangan untuk sekolah negeri pun diperbolehkan. Karena secara dasar peraturan, sumbangan dan pungutan itu berbeda. 

"Sumbangan itu Boleh, tapi yang tidak boleh itu pungutan. Kalau ditentukan jumlahnya dan waktu pelunasannya itu pungutan. Tapi kalau tidak ditentukan itu sumbangan," tegasnya. 

Hanya saja, terkait hal ini masih banyak belum dipahami masyarakat. Sehingga terkadang yang bersifat sumbangan pun dianggap sebagai pungutan. 

"Mungkin ketika di sekolah ada rapat wali murid, mungkin tidak semuanya memahami perbedaan antara sumbangan dan pungutan (iuran) sehingga hal ini menyebabkan kesalahpahaman," jelasnya. 

Sumanto sendiri cukup menyanyangkan terjadinya kejadian ini. Karena menurutnya secara pribadi, masyarakat juga punya peranan untuk mendukung kemajuan sekolah. Hal ini juga didukung dengan Permendikbud 75 tahun 2016 dan Perbup Batang No 16 Tahun 2014. 

"Dalam peraturan tersebut mengatur pendanaan pendidikan, hal itu diperbolehkan asal sesuai prosedur. Yang tidak boleh itu pungutan untuk pendidikan dasar. Tapi sumbangan ataupun bantuan boleh. Sumbangan itu berasal dari orang tua, kalau bantuan itu berasal dari pihak ketiga atau luar sekolah," pungkasnya. (nov)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: