Pemkab Pekalongan akan Perluas Lahan Tembakau di Wilayah Pesisir

Pemkab Pekalongan akan Perluas Lahan Tembakau di Wilayah Pesisir

Petani tembakau di Petungkriyono.-Hadi Waluyo-

KAJEN,RADARPEKALONGAN – Pemkab Pekalongan akan memperluas lahan tembakau. Yang selama ini hanya ditanam di daerah pegunungan akan diperluas hingga di area pesisir Pantura Kabupaten Pekalongan.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Pekalongan Ari Lailani, Kamis, 27 Juli 2023, menerangkan, pihaknya sedang mewacanakan perluasan lahan untuk tembakau. Perluasan itu akan dilakukan di wilayah pesisir utara. 

"Tim masih meneliti jenis tembakau apa yang cocok untuk di wilayah Pantura," kata dia.

Baca juga:6.067 Buruh Terima BLT DBHCHT Rp 1,2 Juta

Diterangkan, di Kabupaten Pekalongan sudah ada 50 hektare lahan tembakau dan tersebar di tiga kecamatan yang ada di pegunungan. Yakni di Kecamatan Petungkriyono, Lebakbarang, dan Kecamatan Paninggaran.

Ia berharap, petani tembakau semakin mempertahankan mutu tembakaunya dan memperluas luas tanamnya. Selain itu, memperluas varietas tembakau yang ditanam. Menurutnya, jenis tembakau yang cocok ditanam di wilayah pegunungan yaitu jenis tembakau kemloko tiga dan empat. 

"Jenis tembakau ini dipanen lima bulan sekali. Para petani tembakau sengaja menanam jenis tembakau tersebut karena kondisi di wilayah pegunungan. Ditambah tembakau ini lebih harum, dibandingkan jenis lain," katanya.

Untuk meningkatkan mutu tembakau para petani, pemerintah terus membantu petani sampai dengan panen dari dana bagi hasil cukai tembakau. Mereka sudah menanam tembakau ini sudah sejak tahun 2009.

"Kami membantu petani dengan memberikan bantuan berupa bibit sampai mesin pengolahan tembakau," ucapnya.

Baca lagi:Petani Tembakau dan Keluarganya Dilatih Skill Olah Kayu

Sementara itu, Analisis Kebijakan Ahli Muda Setda Kabupaten Pekalongan, Retno Sukiyatiningsih mengatakan, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215 Tahun 2021, tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Cukai, bahwa DBHCHT dibagi beberapa bidang, di antaranya 50 persen untuk Bidang Kesejahteraan Masyarakat, 10 persen untuk Bidang Penegakan Hukum, dan 40 persen untuk Bidang Kesehatan.

"Dimana yang 50 persen dibagi lagi, di antaranya 20 persen untuk wajib dianggarkan secara keseluruhan, dan program-program seperti peningkatan bahan baku dan pembinaan sosial dan ini wajib. Yang 30 persennya, bisa dialihkan di Bidang Kesehatan. Untuk Penegakan Hukum itu bisa Pembinaan Industri, dan Pemberantasan Barang Cukai Ilegal,” ujar Retno. 

Untuk Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai ada di Kominfo, dan Pemberantasan ada di Satpol PP Damkar. Sedangkan Pembinaan Industri karena di Kabupaten Pekalongan belum ada industri jadi dialihkan ke Bidang Kesehatan," katanya.

Di Bidang Kesehatan, pemanfaatan DBHCHT antara lain untuk iuran Jamkesmas, BPJS, renovasi puskesmas, dan pembelian ambulance ataupun obat-obatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: