Sudah 30 Sertifikat PTSL di Pucanggading Diserahkan

Sudah 30 Sertifikat PTSL di Pucanggading Diserahkan

SERAHKAN SERTIFIKAT - Kades Pucanggading, Bandar, Imam Satoto secara simbolik menyerahkan sertifikat hasil program PTSL ke warga pemilih tanah, disaksikan pejabat BPN, kemarin.-red/sef-

*Tahun Ini Targetkan 200

BATANG - Program  Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digulirkan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Batang berhasil merampungkan 30 sertifikat di Desa Pucanggading, Kecamatan Bandar. Pemdes setempat menargetkan mampu menuntaskan 20 sertifikat untuk bidang tanah warga.

Selasa (1/8/2023) kemarin, Kantor ATR/BPN Batang menyerahkan 30 sertifikat tersebut kepada warga di Balai Desa Pucanggading. Sertifikat program PTSL yang diterima pemohon merupakan lanjutan program tahun 2022. 

Kepala Desa Pucanggading, Imam Satoto mengatakan, sisa bidang tanah yang belum tersertifikat ada 500, dan yang sudah jadi itu ada 30 bidang sertifikat yang hari ini diserahkan oleh BPN Batang. 

Ia pun menargetkan 200 sertifikat di tahun 2023 untuk Desa Pucanggading. Dan ini menjadi kesempatan baik bagi warga, karena biayanya sangat ringan sekali dibanding mengurus secara mandiri. 

“Mereka itu hanya mengeluarkan biaya operasional saja, dan kalau kita pikir untuk biaya ke lokasi ukur tanahnya tidak seberapa,” jelasnya. 

Imam Satoto menyebutkan ada sekitar 700 bidang tanah milik warga yang sudah di sertifikat dari sekitar 1.200 bidang tanah. 

Sementara itu, Kepala Seksi Pengadaan Tanah BPN Batang Suwarno mengatakan seharusnya ada 525 bidang tanah yang berproses bersertifikat di tahun ini. Namun dari Desa Pucanggading hanya menyanggupi 200 bidang tanah. 

“Alhamdulillah hari ini ada 30 sertifikat yang kita sudah serahkan ke masyarakat Desa Pucanggading. Dan menjadi desa pertama di program PTSL di tahun 2023,” ungkapnya. 

Ia juga menyebutkan, terget PTSL tahun 2023 di Kabupaten Batang ada sekitar 24 ribu sertifikat. Target itu naik jika dibandingkan dengan tahun 2020 yang mencapai sekitar 23 ribu sertifikat. (red/sef)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: