Disway award
iklan banner Honda atas

PGRI Jateng Dukung Putusan MK: Pendidikan Dasar Gratis Wajib Biayai Siswa Miskin di Sekolah Swasta!

PGRI Jateng Dukung Putusan MK: Pendidikan Dasar Gratis Wajib Biayai Siswa Miskin di Sekolah Swasta!

NOVIA ROCHMAWATI DATANG - Ketua PGRI Jateng, Muhdi Bersama Wakil Bupati Batang Suyono saat menghadiri Konferensi Kerja PGRI Kabupaten Batang, Kamis 19 Juni 2025.--

RADARPEKALONGAN.CO.ID, BATANG– Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pendidikan dasar gratis, baik di sekolah negeri maupun swasta, menjadi titik balik penting bagi akses pendidikan di Indonesia. Ketua PGRI Jawa Tengah, Dr. Muhdi, menyebut ini sinyal kuat bahwa negara tak boleh abai. 

“Kalau sudah keputusan final, negara wajib hadir. Apapun tantangannya, harus dijalankan,” tegas Muhdi saat menghadiri Konferensi Kerja I PGRI Kabupaten Batang, Kamis (19/6/2025). 

Muhdi, yang juga anggota DPD RI, menyebut implementasi pendidikan gratis tidak akan mudah, terutama soal anggaran. Meski 20% dari APBN dialokasikan untuk sektor pendidikan, realisasinya dinilai masih tersebar dan belum fokus. 

“Anggarannya sebenarnya cukup, tapi alokasinya kemana-mana. Ini yang harus direkonstruksi, termasuk membiayai anak-anak di sekolah swasta,” ujarnya. 

Muhdi menyoroti pentingnya peran sekolah swasta dalam mewujudkan pendidikan gratis. Ia mengusulkan konsep busing theory—ketika sekolah negeri tak mampu menampung siswa miskin, maka negara bisa membiayai mereka di sekolah swasta yang memenuhi syarat. 

“Jangan lupakan swasta. Negara harus membiayai anak dari keluarga tidak mampu meski dia sekolah di swasta, asal sekolah itu punya standar layanan minimum,” katanya. 

Namun, tak semua sekolah swasta bisa disamaratakan. Menurutnya, sekolah dengan biaya operasional tinggi tetap bisa menarik iuran jika orang tua siswa bersedia. 

“MK memberi ruang. Kalau sekolahnya punya kurikulum lebih dan orang tua tidak keberatan, boleh saja ada iuran,” jelasnya. 

Muhdi juga mengungkap bahwa PGRI sedang aktif terlibat dalam penyusunan RUU Sisdiknas bersama DPR, Kemendikbud, dan Kemenag. RUU ini akan menyatukan sistem pendidikan nasional, termasuk pendidikan tinggi, pesantren, hingga status guru. 

“RUU Sisdiknas ke depan harus mengintegrasikan semua, jadi ada satu sistem pendidikan nasional, tak terpecah lagi,” ujarnya. 

Muhdi menutup pernyataannya dengan pesan tajam kepada pemerintah: pendidikan gratis bukan sekadar wacana, tapi harus jadi prioritas. 

“Kalau ditanya mampu atau tidak, ya mampu. Seperti keluarga, tinggal mau memprioritaskan apa. Karena ini sudah keputusan final, maka pemerintah harus segera ambil langkah nyata,” pungkasnya. 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait