Pendidikan Dasar Gratis untuk Semua, Bupati Batang Dukung Penuh Putusan MK!
NOVIA ROCHMAWATI BERI TANGGAPAN - Bupati M. Faiz Kurniawan didampingi Wabup Suyono saat memberikan keterangan kepada awak media terkait tanggapannya atas keputusan MK yang menggatiskan Pendidikan dasar.--
RADARPEKALONGAN.CO.ID, BATANG – Pemerintah Kabupaten Batang menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan pendidikan dasar gratis harus berlaku tidak hanya untuk sekolah negeri, tetapi juga swasta. Bupati Batang, M. Faiz Kurniawan, menyatakan dukungannya terhadap keputusan tersebut.
“SD dan SMP negeri maupun swasta gratis, kita sangat support sekali,” ujar Faiz, Kamis (5/6/2025).
Ia menyebut, keputusan MK ini merupakan momen penting untuk membangun fondasi pendidikan yang kuat dan berkelanjutan di Kabupaten Batang. “Kami sangat ingin agar warga Batang punya akses pendidikan yang baik dan berkualitas. Ini bukan sekadar janji politik, tapi investasi masa depan bagi generasi muda kita,” tegasnya.
Faiz menyoroti persoalan daya tampung sekolah negeri yang terbatas, sehingga banyak siswa dari keluarga menengah ke bawah harus bersekolah di swasta. Dengan adanya putusan MK, menurutnya, masyarakat akhirnya mendapat angin segar terkait keadilan akses pendidikan.
Terkait implementasi kebijakan tersebut, Faiz mengungkapkan bahwa Pemkab Batang sedang mengkaji kemungkinan pemberian Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) bagi sekolah swasta. “Masih kami bahas, apakah menyasar seluruh siswa swasta atau diprioritaskan bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu dulu,” jelasnya.
Ia menegaskan pentingnya pendekatan bertahap dan realistis, mengingat keterbatasan anggaran daerah. Meski begitu, pemerintah daerah tidak ingin menutup mata terhadap kesenjangan pendidikan yang selama ini terjadi.
Putusan MK sendiri membatalkan frasa “hanya berlaku untuk sekolah negeri” dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Hal ini membuka ruang kebijakan baru di tingkat lokal untuk mendukung pendidikan dasar yang inklusif.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam pertimbangannya menegaskan bahwa pendidikan dasar merupakan hak, bukan pilihan. Negara wajib hadir dan membiayai pendidikan dasar tanpa membedakan jenis sekolahnya.
Meski demikian, MK tetap memberikan catatan bahwa sekolah swasta yang mandiri secara keuangan, seperti yang menerapkan kurikulum internasional atau keagamaan khusus, masih boleh membiayai operasional dari sumber lain. Namun untuk sekolah swasta yang tidak menerima bantuan tapi memungut biaya tinggi, negara harus segera turun tangan, terutama di daerah-daerah yang kekurangan sekolah negeri.
“Di sini negara wajib hadir, khususnya di daerah yang tidak memiliki sekolah negeri cukup,” ujar Enny.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

