Lahan di Desa Larikan Dinilai Paling Pas untuk Relokasi Lapas Kelas IIA Pekalongan

Lahan di Desa Larikan Dinilai Paling Pas untuk Relokasi Lapas Kelas IIA Pekalongan

Sekda M Yulian Akbar mendampingi Plt Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Hantor Situmorang, saat survei lahan untuk merelokasi Lapas Kelas IIA Pekalongan di Desa Larikan Kecamatan Doro.-Hadi Waluyo-

KAJEN,RADARPEKALONGAN - Lapas Kelas IIA Pekalongan rencananya akan direlokasi ke Desa Larikan, Kecamatan Doro, Kabupaten Pekalongan. Berdasarkan survei, lokasi di Desa Larikan dinilai yang paling layak di antara calon lahan relokasi lainnya di Kabupaten Pekalongan.

Plt Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Hantor Situmorang, meninjau lahan rencana relokasi Lapas Kelas IIA Pekalongan yang terletak di Desa Larikan, Kecamatan Doro, Kabupaten Pekalongan, Selasa, 15 Agustus 2023.

Pada kesempatan itu, Plt Kakanwil didampingi Kepala Divisi Administrasi Hajrianor, Kepala Bagian Program dan Humas Toni Sugiarto, serta beberapa Kepala UPT Eks Karesidenan Pekalongan. Dari Pemkab Pekalongan, tampak hadir Sekretaris Daerah M Yulian Akbar bersama jajarannya.

Survei di lahan seluas 40.000 m2 ini merupakan tindak lanjut dari audensi dan kesepakatan antara Kemenkumham Jateng dan Pemkab Pekalongan. Lokasi saat ini menjadi lahan kelima yang pernah ditinjau Kemenkumham Jateng.

Baca juga:Relokasi Lapas Pekalongan Ditarget Terlaksana Tahun Depan

Sebelumnya, ada beberapa lahan yang diplot sebagai kandidat tempat berdirinya Lapas Pekalongan Baru. Namun berdasarkan beberapa pertimbangan, lahan-lahan tersebut belum sepenuhnya memenuhi kriteria.

Berdasarkan hasil survei, Plt Kakanwil menilai lahan terbaru ini cukup layak, bila dilihat dari akses, luasan dan kontur tanah. "Ini bagus tanahnya. Sudah matang lagi lahannya ini," katanya.

Kondisi tanah yang sangat padat, menambah poin plus. Menurut Plt Kakanwil kepadatan tanah akan memengaruhi penggunaan anggaran. "Kalau keringnya (kepadatan tanah) ini sudah cocok sekali. Kalau padat begini, anggaran bisa lebih hemat," ujar Hantor.

"Aksesnya juga mudah. Pintu depan langsung ke jalan utama," tambahnya.

Meski begitu, Plt Kakanwil berharap, luasan tanah yang akan diberikan oleh Pemkab Pekalongan minimal 5 hektar. Luas tersebut dianggap proporsional untuk membangun sebuah lapas yang di dalamnya akan berdiri banyak bangunan, misalnya gedung perkantoran, ruang hunian, ruang perawatan dan pembinaan, ruang ibadah dan lain sebagainya.

Baca lagi:Hidupkan Kembali Rencana Relokasi Lapas Pekalongan, Kakanwil Jateng Audensi Dengan Bupati Pekalongan

Sementara itu, Sekda M Yulian Akbar mengatakan, penyediaan lahan ini merupakan upaya Pemerintah Kabupaten Pekalongan guna mendukung kebijakan Pemerintah Pusat. Selain itu, dengan berdiri lapas, akan meningkatkan perekonomian masyarakat setempat.

Sebagaimana diketahui, dari hasil audensi terdahulu, disepakati bahwa Pemerintah Kabupaten Pekalongan akan menyediakan lahan guna relokasi Lapas Pekalongan. Yakni di Desa Sumurjomblang Bogo, Kecamatan Bojong, Desa Larikan, Kecamatan Doro, dan Desa Getas, Kecamatan Wonopringgo.

Jauh sebelum itu, Pemkab Pekalongan sebenarnya sudah menghibahkan lahan seluas 10 hektar di Desa Kalijoyo, Kecamatan Kajen untuk merelokasi Lapas Kelas 2A Pekalongan dari Kota Pekalongan ke Kabupaten Pekalongan. Namun, rencana relokasi ke Desa Kalijoyo batal dengan berbagai pertimbangan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: