Dapat Remisi, WBP Lapas Batang Ini Langsung Bebas saat Momen HUT RI ke-78

Dapat Remisi, WBP Lapas Batang Ini Langsung Bebas saat Momen HUT RI ke-78

Perwakilan Napi Lapas Batang saat penerimaan remisi HUT RI ke-78-IST-

BATANG, RADARPEKALONGAN - Momen HUT RI ke-78 ini menjadi momen tak terlupakan bagi, Agus Bayu. Layaknya Indonesia yang merayakan kemerdekaannya, Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Batang ini juga merayakan hari kebebasannya. 

Pasalnya pada kesempatan ini, WBP yang terjerat kasus penipuan ini mendapatkan remisi, dan langsung bebas. Agus yang dijatuhi masa hukuman 2 tahun 7 bulan ini berharap bisa segera menata kembali hidupnya menjadi buruh konfeksi.  

“Agustus tahun lalu sudah mendapat remisi 2 bulan ditambah 1 bulan saat Hari Raya Idul Fitri. Rencananya kalau sudah bebas langsung pulang ke rumah dan kembali jadi buruh konfeksi,” ujar dia saat diwawancarai usai pemberian remisi, Kamis (17/8/2023).

Tak hanya Agus, momen Kemerdekaan ini Lapas Batang memberikan remisi 2-6 bulan kepada 233 narapidana (napi). Pemberian remisi secara simbolis diberikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Batang Willopo, kepada perwakilan Napi.

Willopo menyampaikan, remisi merupakan hadiah dari negara kepada WBP yang dinyatakan layak menerima. Remisi ini harus disikapi dengan penuh rasa syukur dan diimbangi dengan makin meningkatnya rasa nasionalisme. 

“Mereka yang sudah mendapatkan remisi pengurangan masa tahanan maupun yang langsung bebas berprinsip agar tidak mengulangi perbuatan yang bisa menyebabkan dirinya kembali ke sini. Segera sesuaikan diri dengan norma masyarakat ketika kembali ke lingkungannya,” katanya. 

Terpisah, Kepala Lapas Kelas IIB Batang Rindra Wardhana menyampaikan, dari 233 WBP yang mendapatkan remisi, dengan 1 WBP langsung bebas. Dari jumlah penerima remisi, 139 diantaranya dengan kasus penyalahgunaan narkoba dengan mayoritas 6 bulan remisi.  

“Tidak hanya kasus narkoba saja, tapi juga ada kasus pencurian, penipuan,” jelasnya. 

Rindra menyebut ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan remisi. Salah satunya harus berkelakuan baik selama 6 bulan. 

“Tim Pemantau selalu mengamati tingkah laku dan tindakan selama di Lapas, untuk dijadikan penilaian,”pungkasnya. (nov)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: