Pemkot Pekalongan Susun Regulasi Pencegahan dan Penanganan Pernikahan Anak

Pemkot Pekalongan Susun Regulasi Pencegahan dan Penanganan Pernikahan Anak

Kepala DPMPPA Kota Pekalongan, Sabaryo Pramono.-Ainul Atho-

KOTA - Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMPPA) segera menyusun regulasi terkait dengan pencegahan dan penangan pernikahan anak.

Langkah itu didasari kondisi pernikahan anak atau pernikahan dini yang memberi dampak buruk bagi kesehatan dan juga berpotensi memicu kekerasan seksual serta pelanggaran hak asasi manusia.

Kepala DPMPPA Kota Pekalongan, Sabaryo Pramono mengatakan, rancangan regulasi ini berangkat dari perlunya perhatian lebih dari pemerintah daerah terkait jumlah kasus pernikahan dini yang masih ada.

“Harus benar-benar ada perhatian apalagi kita tahu dampak dan penyebabnya. Sebagian besar saya sampaikan hampir 40 persen lewat pertemanan yang kurang baik ternyata dampaknya negatif sehingga hal tersebut yang harus kita lakukan pencegahan dan penangan agar kedepan paling tidak menekan terjadinya kasus ini,” terangnya baru-baru ini dalam kegiatan Walikota Tilik Sekolah.

Dikatakan Sabaryo, dalam upaya pencegahan dan penanganan pernikahan anak ada beberapa kegiatan yang akan dilakukan diantaranya dengan penyusunan peraturan wali kota untuk pencegahan dan penangan perkawinan anak. Dilanjutkan dengan MoU bersama beberapa stakeholder terkait seperti Kementrian Agama dan KUA.

“Harapannya ini menjadi komitmen bersama, kolaborasi kami dengan stakhloeter sesuai dengan tugas fungsi masing-masing. Bagaimana bersama agar perkawinan anak bisa dicegah dan menurun,” sambungnya.

Ia menyampaikan, ditargetkan regulasi pencegahan dan penanganan pernikahan anak akan disahkan pada bulan September atau Oktober mendatang dilanjutkan dengan penyusunan MoU dan implementasi regulasi tersebut.(nul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: