Pemkot Usulkan Tambahan Penyertaan Modal Bank Pekalongan

Pemkot Usulkan Tambahan Penyertaan Modal Bank Pekalongan

Pemkot Usulkan Tambahan Penyertaan Modal Bank Pekalongan--

RADARPEKALONGAN.CO.ID, KOTA - Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan melalui Bagian Perekonomian Setda mengusulkan tambahan penyertaan modal Badan Milik Usaha Daerah (BUMD) ke jajaran DPRD Kota Pekalongan.

Hal ini terungkap dalam kegiatan Public Hearing membahas Raperda tentang perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2020 terkait penambahan penyertaan modal daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), di Ruang Sidang Komisi A DPRD Kota Pekalongan.

Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Setda Kota Pekalongan, Trieska Herawan mengungkapkan bahwa, Pemkot Pekalongan memiliki saham di beberapa BUMD, baik yang sharing saham dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengan maupun milik Pemerintah Kota Pekalongan sendiri.

Beberapa saham tersebut berada di PT BPD Bank Jateng, PT PRTB, BPR BKK Jawa Tengah, BPR BKK Kota Pekalongan, BPR Bank Pekalongan dan Perumda Tirtayasa. Adapun lokus penyertaan modal ini lebih ke Bank Pekalongan.

Walaupun di BUMD lainnya sudah ada penyertaan modal, namun di Tahun 2025 rencana Pemkot Pekalongan memberikan penyertaan modal sebesar Rp300.000.000 kepada Bank Pekalongan dan berupa tanah dan bangunan Rp11.131.900.000 dengan lokasi di Kantor DPMPPA Kota Pekalongan (depan Transmart)

"Tahapan penyertaan modal ini dimulai dengan permintaan dari Bank Pekalongan yang mengusulkan aset dalam bentuk tanah dan bangunan sebagai modal tambahan untuk peningkatan kinerja BUMD.

Nilai aset dihitung melalui proses appraisal dari pihak ketiga guna memastikan penilaian yang akurat dan independen. Oleh karena itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan membentuk tim untuk mengkaji usulan tersebut secara mendalam,"ujar Trieska.

Trieska menuturkan setelah pengkajian tuntas pihaknya mengajukan usulan penyertaan modal ini kepada DPRD agar mendapat persetujuan. Ia menambahkan, usai digelar rapat raperda kemudian dibahas melalui Pansus II dan selanjutnya akan dibawa ke rapat paripurna untuk pengesahan.

"Raperda ini wajib disusun sebagai landasan hukum bagi pelaksanaan penyertaan modal yang merupakan bentuk pemisahan aset daerah agar dapat dikelola secara lebih efektif oleh BUMD,"tegasnya.

Ketua Pansus II, Faisol Khannan menerangkan, DPRD memiliki tugas salah satunya membuat suatu peraturan daerah dalam hal ini raperda ini diusulkan oleh eksekutif, di mana DPRD selaku legislatif memiliki kewajiban untuk membahas.

Dalam raperda ini tidak terlalu banyak perubahan, namun lokusnya berada di Bank Pekalongan. Sebab, melihat kondisi saat ini lokasi Bank Pekalongan yang berada di Jalan Slamet, jika musim hujan sering terdampak banjir yang membuat akses nasabah maupun pegawai ke lokasi kesulitan. Oleh karena itu, pihak eksekutif mengusulkan penyertaan modal berupa tanah dan bangunan.

"Alhamdulillah, di Tahun 2025 ada penyertaan modal walaupun perubahannya tidak signifikan. Terkait banyak tidaknya, pasti kami akan meningkatkan terkait kemampuan keuangan daerah. Dalam hal ini, diperlukan kerjasama dan sinergi antar semua pihak terkait. Sebab, jika tidak ada sinergi maka tidak mungkin BUMD di Kota Pekalongan bisa maju. Dalam pembuatan aturan atau anggaran, bisa dikomunikasikan bersama," pungkasny.(nul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: