Warung Remang-remang Tepi Jalur Pantura Kandeman Segera Ditertibkan
SOSIALISASI - Satpol PP sosialisasikan rencana pembongkaran warung remang remang sepanjang Pantura Kandeman.-Dhia Thufail-
*Satpol PP Batang Mulai Sosialisasi
BATANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Batang kembali mencoba menunjukkan marwahnya sebagai instansi penegak Perda di daerahnya.
Setelah sukses menertibkan kelompok pedagang durian nakal atau sering disebut durian celeng di Exit Tol Kandeman, Satpol PP ingin kembali menunjukkan taringnya dengan menertibkan sejumlah warung remang remang yang berderet di Jalur Pantura Kandeman.
Terlebih penertiban warung semi permanen yang diduga dijadikan sebagai tempat praktik prostitusi itu sudah mendapat desakan dari warga sekitar dan anggota DPRD Batang sejak Mei 2023 lalu.
Sabtu (9/9/2023), Satpol PP melakukan sosialisasi pembongkaran bangunan warung, baik secara lisan maupun dengan pemasangan spanduk.
Kepala Bidang Penegakkan Peraturan Daerah Satpol PP Batang, Muhammad Masqon mengatakan, sosialisasi ini dilakukan sebagai pemberitahuan kepada para pemilik warung untuk segera mengemasi barang barang berharganya, karena proses pembongkaran akan dilakukan pada 13 September 2023.
“Sosialisasi kami lakukan mulai dari sekarang, sehingga para pemilik warung masih mempunyai waktu cukup panjang selama 4 hari, agar mereka bisa merapikan dan mengemasi barang-barang untuk dipindahkan," terangnya.
Ia berharap, pada hari pembongkaran nanti, mudah-mudahan dapat berjalan lancar dan damai, serta tidak ada yang perlu diperdebatkan.
Dikatakan Masqon, bahwa memang keberadaan warung ini sudah sering dikeluhkan warga. Karena bangunan warung warung itu sering digunakan sebagai ajang praktik prostitusi dan menjual minum minuman keras.
“Upaya pembongkaran kita mengacu pada Perda Tata Ruang dan Perda Terbuka Hijau yakni Perda Nomor 5 Tahun 2018 dan Perda Nomor 13 Tahun 2019 yang berbunyi setiap sepanjang jalan tidak boleh ada bangunan,” jelasnya.
Sehingga, lanjut dia, disepanjang Jalur Pantura Kandeman diharapkan benar-benar tidak ada bangunan. Jika pun ada, harus mengantongi izin dari balai besar pelaksanaan jalan nasional, karena itu tanah milik negara.
"Lokasi pembongkaran akan dilakukan mulai dari samping Gudang Bulog Kandeman sampai ke arah Exit tol Kandeman dan hingga depan Kantor Kecamatan Kandeman," katanya.
Tuntut Pemberantasan Prostitusi di Kandeman
Seperti diberitakan sebelumnya, puluhan masyarakat Kandeman mendatangi gedung DPRD Kabupaten Batang, Jum'at (19/5/2023), untuk menyampaikan tuntutannya yang menginginkan pemberantasan praktik prostitusi di warung esek esek sepanjang Pantura Kandeman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: