Edarkan Tembakau Gorila, Warga Banjarejo di Pekalongan Ditangkap Polisi

Edarkan Tembakau Gorila, Warga Banjarejo di Pekalongan Ditangkap Polisi

Diki,warga Desa Banjarejo, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan, ditangkap Satnarkoba Polres Pekalongan karena edarkan tembakau gorila.-Hadi Waluyo-

KAJEN,RADARPEKALONGAN – Edarkan tembakau gorila, Diki, warga Desa Banjarejo, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan ditangkap polisi dari Satuan Narkoba Polres Pekalongan.

Diki diamankan saat akan melakukan transaksi narkoba jenis itu di Perumahan Manville di Dukuh Kebonsari, Desa Karangsari, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan. Ia menjual satu paket tembakau sintetis atau gorila ini seharga Rp 300 ribu.

Kasat Narkoba Polres Pekalongan AKP Herawan Prasetyo Budi, Kamis, 14 September 2023, mengatakan, penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat. Jika ada seseorang yang akan bertransaksi narkoba di perumahan Manville di Desa Karangsari.

Tim Satuan Narkoba Polres Pekalongan diterjunkan untuk melakukan penyelidikan di lokasi. Tim menjumpai dan mencurigai seorang laki-laki yang sedang berada di teras rumah.

Baca juga:Edarkan Psikotropika, Pemuda Aceh Ditangkap Satuan Narkoba Polres Pekalongan di Wiradesa

Karena merasa curiga, tim selanjutnya mendekati Diki dan melakukan penggeledahan.

“Kami tanyakan identitasnya terlebih dahulu dan meminta untuk mengeluarkan semua barang bawaannya,” ujar AKP Herawan.

Setelah melakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket tembakau sintetis.

“Paket ini kami temukan di teras rumah yang terbungkus plastik transparan dan dimasukkan ke dalam bekas bungkus. Beratnya sekitar 0,83 gram,” ungkap Kasat Narkoba Polres Pekalongan.

Baca lagi:Bawa Paket Sabu, Judin Warga Rowokembu Pekalongan Ditangkap Polisi

Setelah dilakukan interogasi, Diki akhirnya mengakui bahwa barang tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Pekalongan guna penyidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan dengan primer Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) lebih subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Permenkes RI Nomor 22 Tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: