Edarkan Psikotropika, Pemuda Aceh Ditangkap Satuan Narkoba Polres Pekalongan di Wiradesa

Edarkan Psikotropika, Pemuda Aceh Ditangkap Satuan Narkoba Polres Pekalongan di Wiradesa

MI, warga Aceh, ditangkap polisi karena jual psikotropika.-Hadi Waluyo-

WIRADESA, RADARPEKALONGAN – Satuan Narkoba Polres Pekalongan menangkap MI, seorang pemuda dari Aceh yang mengedarkan dan menjual obat tanpa izin edar di depan Alfamart Jalan Ahmad Yani Kelurahan Pekuncen, Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan, Rabu (12/7/2023).

Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi, melalui Kasat Narkoba Polres Pekalongan AKP Herawan Prasetyo Budi, Sabtu (15/7/2023), mengatakan, dari tangan pelaku pihaknya berhasil mengamankan barang bukti 1 strip berisi 5 tablet obat "Riklona 2 Clonazepam, 2 strip obat "Tramadol". Yang masing-masing strip berisi 10 tablet obat Tramadol, 1 buah dompet dan 1 unit handphone.

Baca juga:Edarkan Pil Koplo untuk Anak Punk dan Buruh Jahit, Julek Warga Bojong Wetan Ditangkap Polisi

“Pelaku MI ini merupakan warga dari Aceh. Kami tangkap setelah mendapatkan informasi dari masyarakat dan setelah dilakukan penyelidikan di lapangan,” ujarnya.

AKP Herawan mengungkapkan, pelaku ditangkap di depan Alfamart Ahmad Yani di Kelurahan Pekuncen, Kecamatan Wiradesa, sekitar pukul 14.00 WIB.

“Pelaku ini tidak memiliki tempat tinggal tetap dan selalu berpindah-pindah,” katanya.

Sementara itu, untuk barang bukti beserta pelaku diamankan di Polres Pekalongan guna penyidikan lebih lanjut.

Baca lagi:Jual Obat Terlarang, 'Warung Aceh' Digerebek Satresnarkoba Polres Batang

Atas perbuatannya, MI dijerat dengan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 100.000.000.

Kepada warga masyarakat, AKP Herawan mengimbau untuk ikut mengawasi dan melaporkan kepada Kepolisian apabila ada indikasi peredaran obat-obatan tanpa izin edar. 

“Bersama kita selamatkan generasi muda dari penyalahgunaan obat-obatan dan narkotika," tegasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: