Pemkot Pekalongan Gandeng Kejaksaan Cegah Penyimpangan Bantuan RTLH

Pemkot Pekalongan Gandeng Kejaksaan Cegah Penyimpangan Bantuan RTLH

PEMBEKALAN RTLH - Pemkot Pekalongan bersama Kejaksaan Negeri memberikan pembekalan terhadap penerima bantuan stimulan pugar RTLH di Kota Pekalongan.-Wahyu Hidayat-

KOTA - Pemerintah Kota Pekalongan mengandeng Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan untuk melakukan pendampingan sekaligus edukasi agar tidak terjadi penyimpangan Bantuan Stimulan Pugar Rumah Tidak Layak Huni (BSP RTLH) di Kota Pekalongan.

Hal ini terungkap dalam acara pembekalan pelaksanaan kegiatan Bantuan Stimulan Pugar RTLH yang diselenggarakan di Ruang Jlamprang, Setda Kota Pekalongan, pada Kamis (14/9/2023). Kegiatan ini diikuti para ketua kelompok penerima manfaat bantuan RTLH.

Kepala Dinperkim Kota Pekalongan, Andrianto melalui Kepala Bidang Perumahan Rakyat, Heryu Purwanto mengungkapkan bantuan stimulan pugar RTLH akan langsung masuk ke rekening penerima bantuan. Untuk anggaran diverifikasi berdasarkan 3 kriteria yakni kerusakan pada lantai, atap maupun dinding.

Penerima manfaat mendapatkan transfer bantuan langsung dari APBD sebanyak Rp10 juta terdiri dari RP8,5 juta untuk pembelian bahan material dan Rp1,5 untuk upah tukang. 

Pihaknya berharap, uang bantuan RTLH tersebut agar digunakan sebagaimana mestinya dan tidak terjadi penyimpangan di lapangan. Sebagai contoh, tidak digunakan untuk membeli barang yang kurang berguna (konsumtif) sehingga ketika hari H pelaksanaan RTLH uang tersebut kurang dan tidak bisa meneruskan pembangunan.

"Kami juga menggandeng Kejaksaan untuk memberikan pendampingan dan edukasi terkait arahan dan kisi-kisi kepada masyarakat agar nanti masyarakat tersebut tidak melakukan kegiatan pembelian lain, tidak ada pelanggaran di masyarakat, dan pendampingan hukum," kata Heryu.

"Bilamana selama proses pembangunan RTLH ini ada yang mengaku dari kantor dari Kejaksaan atau mengatasnamakan instansi berwenang yang menjanjikan sesuatu kepada penerima. Tentunya, hal itu tidak dibenarkan,” lanjut Heryu.

Heryu menambahkan, tahun ini ada 688 RTLH yang akan dipugar. Dari 688 rumah di tahun 2023 ini, 300 rumah diantaranya sudah mulai proses dropping material dan terus diupayakan pembangunannya hingga 100 persen termasuk untuk pengusulan 81 tambahan rumah di anggaran perubahan APBD Kota Pekalongan Tahun 2023. 

"Dengan adanya kegiatan pembekalan maupun monitoring nantinya bertujuan untuk memastikan pembangunan serta perbaikan RTLH yang dilaksanakan telah sesuai ketentuan, tepat guna dan tepat sasaran," terangnya.

Sementara itu, Kajari Kota Pekalongan, Anik Anifah yang hadir sebagai narasumber mengatakan bahwa praktik yang mengarah pada Tipikor yang perlu dihindari dalam kegiatan BSP RTLH di antaranya pungli, menggunakan uang rehab rumah untuk tujuan konsumtif, rehab dilakukan tidak sesuai rencana awal permohonan, dan membeli barang tidak sesuai dengan spek yang ditetapkan.

Maka, yang harus dilaksanakan masyarakat adalah menjauhi pungli, menggunakan uang sesuai dengan apa yang telah diamanatkan, membuat laporan pertanggung jawaban penggunaan uang (Laporan Administrasi Kegiatan), serta bertanya dan libatkan pendamping jika ada kendala dalam pelaksanaan kegiatan dan apabila tidak ada solusi diskusikan dengan pihak Dinas terkait.

"Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui surat, datang langsung ke kantor Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan, telepon, atau melalui laman website. Tindak lanjut penanganan laporan tersebut sangat bergantung pada kualitas laporan yang disampaikan," tandasnya. (way)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: