Suami Wajib Menafkahi Istri, Ini Dalil dan Besarannya
Ilustrasi suami wajib menafkahi istri.-Tangkapan layar freepik.com-
Dari Aisyah, sesungguhnya Hindun binti Utbah berkata kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan adalah seorang suami yang pelit. Dia tidak memberi untukku dan anak-anakku nafkah yang mencukupi kecuali jika aku mengambil uangnya tanpa sepengetahuannya". Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
"Ambillah dari hartanya yang bisa mencukupi kebutuhanmu dan anak-anakmu dengan kadar sepatutnya" (HR. Bukhari).
Sikap qanaah merupakan salah satu kunci kebahagiaan rumah tangga. Ketika Fatimah binti Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mengeluhkan pekerjaan rumah yang melelahkan, sementara suaminya tidak mampu menyediakan pembantu, Nabi shallallahu alaihi wa sallam mengajari Fatimah konsep qanaah.
"Maukah kalian berdua aku tunjukkan kepada sesuatu yang lebih baik dari seorang pembantu? Jika kalian hendak tidur, ucapkanlah takbir 33 kali, tasbih 33 kali, dan tahmid 33 kali. Hal itu lebih baik dari seorang pembantu."
Demikian ulasan singkat mengenai suami wajib menafkahi istri dan besaran nafkah suami pada istri menurut Islam yang dilansir dari beberapa sumber. Semoga bermanfaat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: