(ARTIKEL) Peran Dana Desa Dalam Mengatasi Masalah Pendidikan di Desa

(ARTIKEL) Peran Dana Desa Dalam Mengatasi Masalah Pendidikan di Desa

Turno Mahasiswa Pascasarjana S3 Unnes Semarang -IST-

 

*(PERENCANAAN DESA BERBASIS Sustainable Development Goals (SDGs))

 

OLEH : TURNO

(Mahasiswa Pascasarjana S3 UNNES Semarang)

 

Salah satu ketentuan penting dari Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 adalah hadirnya Dana Desa yang bersumber dari APBN. Dana Desa merupakan bentuk kongkrit pengakuan Negara terhadap hak asal-usul Desa dan kewenangan lokal berskala Desa. Dana Desa diharapkan dapat memberi tambahan energi bagi Desa dalam melakukan pembangunan dan pemberdayaan Desa khususnya bidang Pendidikan, menuju Desa yang kuat, maju dan mandiri. Sutoro Eko dkk. (2016) Begitu penting dan strategisnya Dana Desa, sehingga wajar apabila Dana Desa mendapat perhatian sangat besar dari publik, karena nilai nominalnya yang relatif besar. Sementara banyak pihak yang merasa waswas terhadap kompetensi dan kapabilitas perangkat Desa dalam pengelolaan dana tersebut.

Tujuan Dana Desa adalah untuk membentuk desa menjadi mandiri, dengan meningkatkan pertumbuhan ekonomi dari bawah yang menitikberatkan pada tumbuh dan berkembangnya sektor usaha dan industri lokal, yang mempunyai basis produksi bertumpu pada sumberdaya lokal dan Sumber Daya Manusia. 

Desa Mandiri merupakan pola pengembangan pedesaan berbasis konsep terintegrasi mulai dari subsistem input, subsistem produksi primer, subsistem pengolahan hasil, subsistem pemasaran, dan subsistem layanan dukungan (supporting system) yang pengembangannya dilakukan melalui kualitas SDM dengan meningkatkan mutu Pendidikan di Desa dan penguatan kelembagaan masyarakat desa, Pengembangan jejaring dan kemitraan agar berjalan sinergis dan berkesinambungan .

Melalui dana desa perlu adanya Pemberdayaan Masyarakat, Karena Pemberdayaan masyarakat sebagai salah satu strategi pembangunan sangatlah tepat untuk menggerakkan dinamika masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Masyarakat tidak lagi hanya menunggu perintah atasan dan tidak lagi hanya bergantung pada pemerintah tanpa adanya suatu inisiatif, kreativitas, dan swadaya. 

Makanya di desa perlu di kuatkan terkait Pendidikannya karena Pendidikan (Menurut UU No. 20 Tahun 2013) adalah factor utama dan cara paling efektif bagi kemajuan masyarakat, dengan penguasaan pengetahuan dapat menghasilkan orang-orang yang mampu membangun peradabannya dimasa mendatang. Penguasaan pengetahuan itu merupakan cara terpenting untuk membangun peradaban manusia. Pendidikan menjadi syarat peningkatan kualitas dan daya saing sumber daya manusia (SDM) di desa. Oleh karena itu, pemerintah desa bersama-sama supra desa harus memastikan ketersediaan dan keterjangkauan layanan pendidikan yang berkualitas bagi warga desa, serta akses yang mudah bagi warga desa terhadap layanan pendidikan.

Desa dalam merencanakan pembangunan desa sesuai dengan kewenangannya yaitu mengacu pada perencanaan pembangunan yang berbasis Sustainable Development Goals (SDGs) Desa. SDGs Desa adalah upaya terpadu mewujudkan Desa tanpa kemiskinan dan kelaparan, Desa ekonomi tumbuh merata, Desa peduli kesehatan, Desa peduli lingkungan, Desa peduli pendidikan, Desa ramah perempuan, Desa berjejaring, dan Desa tanggap budaya untuk percepatan pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan dengan tujuan yang dibuat oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sebagai panduan bagi seluruh negara anggota untuk mencapai pembangunan berkelanjutan khususnya Pendidikan di desa. Semakin tinggi angka kemiskinan, maka akses masyarakat terhadap Pendidikan menjadi rendah.

Beberapa upaya untuk pelayanan sosial dasar khususnya bidang pendidikan yang dilakukan oleh pemerintah desa, antara lain: akses warga desa terhadap layanan pendidikan terakreditasi, akses warga desa terhadap lembaga pendidikan pesantren, serta memastikan tersedianya layanan pendidikan yang berkualitas dan terjangkau untuk warga desa. Selain itu, tersedianya layanan pendidikan keterampilan bagi warga desa, layanan pendidikan pra sekolah, pendidikan non formal, serta ketersediaan taman bacaan atau perpustakaan desa. 

Untuk mewujudkan desa mandiri dengan Sember Daya Manusia yang kuat, perlu dukungan sebagai berikut.: 1). Kewenangan lokal bersekala desa sepenuhnya berjalan dengan baik, 2). Siapkan Sumber Daya Manusia di desa termasuk perankat desa, 3). Swadaya masyarakat harus maksimal, 4). Pertahankan Gotong royong, 5). Maksimalkan keterbukaan penggunaan dana desa, 6). Harmonisasi Pemerintah desa dengan Badan Permusyawaratan desa, 7). Kuatkan pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat, 8). Maksimalkan pemanfaatan IT.

Sehingga proses perencanaan yang berbasis Sustainable Development Goals (SDGs) Desa akan melahirkan pelaksanaan program yang baik, dan pada gilirannya akan menumbuhkan partisipasi masyarakat untuk terlibat dalam pembangunan desa diharapkan peran pendidikan mampu meningkatkan daya saing Indonesia dalam mendukung SDGs 2030. Dalam mencapai kehidupan masyarakat yang damai dan inklusif untuk pembangunan berkelanjutan, menyediakan akses terhadap keadilan bagi semua dan membangun institusi yang efektif, akun tabel dan inklusif di semua tingkatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: