Banyak Permintaan Informasi Dana Desa, Pemdes di Batang Dilema Informasi Disalahgunakan dan Disalahartikan
BERI ARAHAN - Pj Bupati Batang Lani Dwi Rejeki saat memberikan arah akan kepada PPID OPD dan Desa.-IST-
*Pemkab Batang Gelar Sosialisasi PPID
BATANG, RADAR PEKALONGAN - Seiring perkembangan zaman, era keterbukaan informasi sudah menjadi keharusan bagi seluruh instansi, termasuk pemerintah desa di Kabupaten Batang. Hal ini menjadikan banyak pemerintah desa dilema.
Pasalnya permintaan informasi terkait anggaran desa semakin meningkat. Lantaran dikhawatirkan menimbulkan potensi penyalahgunaan data dan persepsi negatif terhadap pengelolaan keuangan desa.
"Banyak pihak meminta data terkait dengan dana desa, terkait dengan bantuan keuangan desa dan sebagainya. Bisa menjadi bingung diberikan atau tidak," ungkap Pj bupati Batang Lani Dwi Rejeki saat mebuka sosialisasi PPID di aula Kantor Bupati Setempat, Rabu 28 Agustus 2024.
Dilema Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)muncul ketika aparatur desa harus memutuskan apakah memberikan informasi yang diminta atau tidak.
BACA JUGA:Belum Ada Paslon Cabup dan Cawabup Batang yang Daftar ke KPU di Hari Pertama
"Kalau tidak diberi, apakah ini termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak? Kalau diberi, kita juga bingung. Bukan hal yang rahasia, tapi tidak semua dokumen bisa dibaca oleh orang lain yang tidak tahu," tambahnya.
Kekhawatiran utama adalah potensi penyalahgunaan informasi oleh pihak yang kurang bertanggung jawab akan menimbulkan persepsi yang negatif.
Meskipun Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik menjamin akses informasi bagi masyarakat, implementasinya di tingkat desa masih menghadapi tantangan.
"Siapapun boleh mengakses, boleh meminta. Tapi ada informasi yang memang dikecualikan,”ungkapnya.
Pi Bupati Lani Dwi Rejeki juga menyoroti pentingnya kejelasan tujuan dalam permintaan informasi.
"Terkadang pemohon tujuannya apa juga tidak jelas," tambahnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa aparatur desa tidak perlu khawatir jika dilaporkan ke Komisi Informasi Publik (KIP) sepanjang sesuai regulasi dan tidak melanggar aturan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: