Komisi III DPRD Kabupaten Pekalongan Pertanyakan Realisasi Pembangunan 2023
Komisi III DPRD Kabupaten Pekalongan gelar rapat kerja dengan LPSE dan OPD terkait progres pembangunan tahun 2023.-Hadi Waluyo-
KAJEN,RADARPEKALONGAN - Komisi III DPRD Kabupaten Pekalongan pertayakan realiasi pembangunan tahun 2023 dalam rapat kerja bersama perangkat daerah di ruang rapat Komisi III, Rabu, 4 Oktober 2023.
Rapat kerja dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pekalongan Endang Suwartiningsih. Hadir diantaranya dari LPSE dan instansi terkait.
Kegiatan itu dilaksanakan untuk mengetahui implementasi anggaran terutama untuk pembangunan infrastruktur di Kabupaten Pekalongan seperti jalan, jembatan, irigasi dan lainnya.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pekalongan Endang Suwartiningsih menekankan jangan sampai menjelang akhir tahun 2023, dan memasuki musim penghujan proses pembangunan ada yang baru dilaksanakan. Dengan begitu, kata dia, akan menghambat progres karena terpengaruh hujan.
"Kami ingin mengetahui secara langsung bagimana progres pembangunan yang ada ada di Kabupaten Pekalongan. Apa saja yang masih dalam proses, pokir yang sudah berjalan dan lainnya," kata dia.
Baca juga:Sawah Kekeringan, Petani dan IP3A Kalijogo Ngadu Ke Komisi III DPRD Kabupaten Pekalongan
Dengan mengetahui secara langsung progres penyerapan anggaran dan realisasi pembangunan, maka semua bisa saling berkolaborasi agar masyarakat menikmati pembangunan dengan merata.
"Harapannya saya jangan sampai ketika hujan baru mulai, jadi mumpung masih ada waktu belum hujan bisa dilaksanakan terutama yang kecil-kecil," harapnya.
Pada kesempatan itu, Kabid Bina Marga DPU Taru Kabupaten Pekalongan, Faruk menyampaikan bahwa proyek-proyek pembangunan sudah mulai berjalan. Termasuk lelang proyek dengan anggaran besar juga mulai berjalan.
"Untuk pokir sudah dilaksanakan semua, harapannya minggu ini bisa selesai. Termasuk untuk pembangunan jembatan sudah berjalan," katanya.
Pada kesempatan itu, bukan hanya proyek jalan dan jembatan, tapi juga progres proyek di bidang PSDA, terutama mengenai saluran irigasi pertanian.
Proyek irigasi ada pembagian kewenangan, yakni kewenangan Kabupaten Pekalongan, Provinsi Jawa Tengah, Pemerintah Pusat ataupun desa. Pada kesempatan itu juga dijelaskan debit air berkurang akibat dampak el nino.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: