Sawah Kekeringan, Petani dan IP3A Kalijogo Ngadu Ke Komisi III DPRD Kabupaten Pekalongan

Sawah Kekeringan, Petani dan IP3A Kalijogo Ngadu Ke Komisi III DPRD Kabupaten Pekalongan

Komisi III DPRD Kabupaten Pekalongan menerima audiensi petani dan IP3A Kalijogo terkait banyaknya irigasi tersier di Pekalongan rusak.-Hadi Waluyo-

KAJEN,RADARPEKALONGAN - Akibat sawah kekeringan, petani dan IP3A Kalijogo ngadu ke Komisi III DPRD Kabupaten Pekalongan. 

Persoalan bukan sekadar menyusutnya debit irigasi akibat dampak elnino, namun banyak irigasi tersier rusak atau mati sehingga air dari irigasi sekunder tak bisa masuk ke area persawahan milik petani.

Perwakilan petani bersama Induk Perkumpulan Petani Pemakai Air (IP3A) Kalijogo mengadu ke DPRD Kabupaten Pekalongan, Senin, 4 September 2023. Mereka ditemui Komisi III DPRD Kabupaten Pekalongan di Ruang Rapat Komisi III.

Audiensi dengan petani dan IP3A Kalijogo ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pekalongan Endang Suwartiningsih, didampingi sekretaris dan anggota Komisi III DPRD Kabupaten Pekalongan.

Untuk mendengarkan aspirasi petani di Daerah Irigasi (DI) Sragi tersebut, Komisi III DPRD Kabupaten Pekalongan menghadirkan OPD terkait, yaitu DPU Taru dan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Pekalongan.

Baca juga:Dampak El Nino, Debit Irigasi Menyusut, Petani di Pekalongan Jaga Semalam Suntuk untuk Aliri Sawahnya

Ketua IP3A Kalijogo, Tangguh Prawira, menyampaikan, saluran irigasi sekunder pada tahun 2021 ada kegiatan rehab dari pemerintah pusat. Namun paska pembangunan irigasi primer dan sekunder persoalan baru justru muncul. Air tidak sampai ke area persawahan karena kondisi irigasi tersiernya banyak yang rusak. 

“Di DI Sragi ada 31 desa di tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Kesesi, Kajen dan Sragi. Setelah diskusi persoalan ini ada di zona irigasi tersier yang mana banyak saluran tersier ini bisa dikatakan mati," kata dia. 

Ia menyontohkan, di Desa Kalijambe, Purworejo, dan Gebangkerep sebelum saluran sekunder dibangun, banyak masyarakat menggunakan saluran kebocoran dari saluran sekunder itu untuk mengairi sawahnya. Padahal itu bisa dikatakan ilegal, karena mengambil air tidak sesuai dengan aturan yang ada. 

Oleh karena itu, pemerintah membangun saluran sekunder agar tidak ada lagi kebocoran air. Namun dampaknya, air justru tidak sampai ke area persawahan karena kondisi saluran tersiernya banyak yang rusak atau mati. Padahal, dari saluran sekunder air harusnya masuk ke irigasi tersier baru masuk ke area persawahan milik petani.

Tangguh lantas mempertanyakan apakah pemerintah daerah memiliki program penanggulangan irigasi tersier yang rusak tersebut. Sebab meskipun kewenangan irigasi tersier di P3A, namun P3A tak memiliki anggaran untuk perbaikan. Selain itu, banyak saluran tersier berada di lintas desa. 

“Dampak dari itu semua masyarakat banyak yang melanggar aturan sehingga terpaksa membobol saluran irigasi yang baru dibangun, agar air sampai ke sawah mereka,” ujar dia.

Baca lagi:Dampak El Nino, Debit Air Daerah Irigasi Sragi Turun

Sementara itu, Kabid PSDA pada DPU Taru, Kabupaten Pekalongan, Budi Antoyo menyampaikan, air irigasi menjadi problematika, karena kondisi tersier yang masih rusak sehingga alur suplai air tidak sampai ke sawah petani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: