Sawah Kekeringan, Petani dan IP3A Kalijogo Ngadu Ke Komisi III DPRD Kabupaten Pekalongan
Komisi III DPRD Kabupaten Pekalongan menerima audiensi petani dan IP3A Kalijogo terkait banyaknya irigasi tersier di Pekalongan rusak.-Hadi Waluyo-
Dari data yang dimiliki, sebagian besar saluran irigasi di bawah kewenangan pusat atau provinsi jarang tersentuh kegiatan. “Karena alur pengelolaan air menjadi kewenangan penuh P3A. Saluran tersier lebih dari 50 meter dari bangunan sadap jadi tanggung jawab petani atau P3A," kata dia.
Menurutnya, P3A sebenarnya bisa mengajukan anggaran perbaikan saluran tersier ke pemkab, provinsi atau pusat. Ia menyebut, untuk perbaikan irigasi di pemerintah pusat ada Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI).
"Tahun 2023 ini Pemkab Pekalongan ada alokasi 21 wilayah desa mendapat dari Kementerian PUPR sumber dana dari pusat yang dikelola oleh petani senilai Rp 195 juta. Itu semua tersebar di Kecamatan Kesesi, Kedungwuni dan Paninggaran,” jelasnya.
Sementara, Kabid Sarpras Dinas Pertanian Kabupaten Pekalongan Sutanto menambahkan, untuk mendapatkan air DKPP telah memberikan bantuan kepada Desa Sumub Lor berupa pompa air untuk mengaliri 70 hektar sawah.
“Adapula program lain supaya air irigasi masuk ke area persawahan,“ ujarnya.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pekalongan, Endang Suwartiningsih, mengatakan, selain memberikan masukan atas aspirasi masyarakat akan irigasi, IP3A diminta selalu berkomunikasi dan koordinasi dengan OPD terkait. Dengan begitu akan ada solusi untuk penanganan air irigasi ke pertanian.
“Jadi IP3A harus mengusulkan program dan berkomunikasi ke pemerintah daerah melalui OPD terkait,“ sarannya.
Dari audiensi itu, DPRD Kabupaten Pekalongan juga akan mengusulkan pembahasan perda irigasi yang baru. Sebab perda irigasi yang lama dasar hukum di atasnya telah diganti dengan aturan yang baru. Sehingga perda pun harus ikut menyesuaikan dengan perubahan aturan yang ada.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: