Resmob Polres Pekalongan Bekuk Residivis Jambret Asal Pemalang

Resmob Polres Pekalongan Bekuk Residivis Jambret Asal Pemalang

Tim Resmob Polres Pekalongan dan Unit Reskrim Polsek Doro tangkap residivis jambret asal Pemalang yang resahkan jalanan di Kota Santri.-Hadi Waluyo-

KAJEN,RADARPEKALONGAN – Tim Resmob Polres Pekalongan bekuk residivis jambret asal Pemalang berinisial WW alias Wisnu (26). Wisnu telah meresahkan jalanan di Kabupaten Pekalongan dengan aksi jambretnya tersebut.

Wisnu kali terakhir telah melakukan penjambretan kepada seorang pengendara sepeda motor di Jalan Raya Wonopringgo di Desa Pegaden Tengah RT 4 RW 2, Kecamatan Wonopringgo, Kabupaten Pekalongan.

Kasat Reskrim Polres Pekalongan AKP Isnovim, Senin, 9 Oktober 2023, mengatakan, peristiwa penjambretan dengan korban seorang perempuan ini terjadi pada Selasa, 19 September 2023, sekitar pukul 20.00 WIB, di Jalan Raya Pegaden Tengah Wonopringgo.

Peristiwa berawal ketika korban yang saat itu berboncengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy nopol G 5301 ABB menuju Gemek Kedungwuni dari arah selatan ke utara, sekitar pukul 19.30 WIB.

Baca juga:Resmob Polres Pekalongan Ungkap Komplotan Curanmor Si Bro, Beraksi di Wilayah Pegunungan, 6 Motor Diamankan

Sesampainya di Gang Apollo di Jalan Raya Pegaden Tengah, korban dipepet oleh seorang laki-laki yang tidak dikenal dari sisi kanan yang mengendarai motor Honda Beat warna merah. Selanjutnya, secara tiba-tiba handphone milik korban direbut oleh pelaku dengan menggunakan tangan kiri.

“Jadi saat kejadian, korban memegang handphone dengan tangan kanannya. Ia terkejut karena handphone miliknya direbut secara tiba-tiba oleh pelaku, sehingga korban pun berteriak minta tolong,” ujar AKP Isnovim.

Teriakan korban saat itu tidak ada yang merespon. Sehingga ia pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wonopringgo. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 4,5 juta.

Menindaklanjuti laporan korban, Unit Reskrim Polsek Wonopringgo dibantu tim Resmob Polres Pekalongan melakukan penyelidikan, dan akhirnya berhasil menangkap pelaku.

Baca lagi:Tim Resmob Polres Pekalongan Ungkap Pencurian di Toko Tekstil Sidodadi Kedungwuni, Ternyata Ini Pelakunya

Kasat Reskrim mengungkapkan, pelaku ini merupakan residivis dengan kasus yang sama. “Pelaku ini pernah menjalani pidana 2 kali, pada 2020 di PN Purbalingga dan pada 2021 di PN Pekalongan,” ungkapnya.

Sementara itu, dari hasil pemeriksaan pelaku telah melakukan tindak pidana sebanyak empat kali. Pertama TKP Desa Rowolaku, Kecamatan Kajen berupa handphone. Kedua, TKP Apollo Desa Pegaden, Kecamatan Wonopringgo berupa handphone.

Yang ketiga, TKP Desa Surabayan, Kecamatan Wonopringgo berupa handphone, dan keempat TKP Desa Dororejo, Kecamatan Doro berupa laptop.

Dari penangkapan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah dusbox Hp Vivo, 1 unit Hp Vivo, 1 buah helm INK warna ungu dan 1 unit SPM Yamaha Mio Soul. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: