Tim Resmob Polres Pekalongan Ungkap Curanmor di Kandangserang

Tim Resmob Polres Pekalongan Ungkap Curanmor di Kandangserang

Kasat Reskrim Polres Pekalongan AKP Isnovim.-Hadi Waluyo-

KAJEN,RADARPEKALONGAN – Kasus pencurian sepeda motor di wilayah Kandangserang berhasil diungkap tim Resmob Polres Pekalongan. Dua tersangka berhasil ditangkap, yakni D alias Bro (38), warga Desa Gembong, Kecamatan Kandangserang, dan H alias Penot (38), warga Desa Bulaksari, Kecamatan Sragi.

Peristiwa curanmor terjadi pada Jumat dini hari, 22 September 2023, sekitar pukul 04.55 WIB di garasi rumah korban di Dukuh Gembong RT 003 RW 001 Desa Gembong, Kecamatan Kandangserang, Kabupaten Pekalongan.

Kasat Reskrim AKP Isnovim, Rabu, 11 Oktober 2023, menerangkan, pengungkapan kasus ini dari hasil pengembangan terhadap pelaku curanmor yang berhasil ditangkap oleh tim Resmob Polres Pekalongan. Menurutnya, pelaku mencuri sepeda motor milik korban dengan menggunakan kunci T. 

“Dari pelaku yang sudah kami amankan yakni D alias BRO (38) warga Desa Gembong Kecamatan Kandangserang dan H alias Penot (38) warga Desa Bulaksari Kecamatan Sragi, kita kembangkan lagi dan ternyata pelaku juga melakukan aksi kejahatannya di Dukuh Gembong RT 003 RW 001 Desa Gembong Kecamatan Kandangserang,” tuturnya.

Baca juga:Resmob Polres Pekalongan Ungkap Komplotan Curanmor Si Bro, Beraksi di Wilayah Pegunungan, 6 Motor Diamankan

Dijelaskan, sebelumnya, U (51) selaku korban memakai kendaraannya terakhir kali pada Senin, 18 September 2023 untuk keperluan ke Kecamatan Kajen. Sepulangnya dari Kecamatan Kajen, korban tiba di rumahnya sekitar pukul 15.00 WIB. Selanjutnya ia memarkirkan kendaraannya tersebut di garasi rumahnya. 

Pada hari Kamis, 21 September 2023, korban masih melihat sepeda motor miliknya terparkir di garasi rumah bersamaan dengan sepeda motor yang lain. Malam harinya, sekitar pukul 23.50 WIB sebelum beranjak tidur, korban pun memastikan baik jendela rumah sudah terkunci dan juga memastikan motor Honda Verza dengan nomor polisi G 3760 KT sudah terkunci setang.

Keesokan harinya, sekitar pukul 04.00 WIB, korban pergi ke masjid yang berjarak kurang lebih 20 meter dari rumahnya. Sepulang dari masjid, korban melewati garasi rumah dan baru tersadar kalau sepeda motornya Honda Verza sudah tidak terparkir di garasi rumah.

Selanjutnya, korban menanyakan kepada istrinya perihal motornya, namun istrinya tidak mengetahuinya. Korban baru sadar jika motornya telah dicuri, karena saat ia mengecek tempat untuk menyimpan kunci sepeda motor, didapati kunci sepeda motornya masih ada. 

Baca lagi:Resmob Polres Pekalongan Bekuk Residivis Jambret Asal Pemalang

Menyadari sepeda motornya telah hilang, korban pun melaporkan peristiwa tersebut ke pihak Kepolisian. “Setelah dilakukan penyelidikan, tim Resmob Polres Pekalongan berhasil menangkap para pelaku pada Jumat, 29 September 2023, di kos–kosan Desa Ketanon Ageng Kecamatan Sragi. Dan dari interogasi awal, tersangka mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Kandanserang,” ungkap AKP Isnovim.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah kunci Y, 1 batang besi yang sudah dipipihkan, 1 buah tas selempang warna hitam, 1 pasang sepatu warna hitam putih dan 1 unit sepeda motor. Pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Pekalongan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: