Casmito Senang Motor Pinjaman yang Dicuri Bisa Kembali Lagi

Casmito Senang Motor Pinjaman yang Dicuri Bisa Kembali Lagi

Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi menyerahkan motor hasil curian ke korbannya.-Hadi Waluyo-

KAJEN – Casmito (40), warga Desa Tenogo, Kecamatan Paninggaran, Kabupaten Pekalongan merasa senang motor pinjaman yang dicuri bisa kembali lagi. Ia pun menyampaikan rasa terima kasihnya untuk Polsek Paninggaran dan Polres Pekalongan. 

“Terima kasih kepada Kapolres Pekalongan dan juga Polsek Paninggaran, yang mana telah menindaklanjuti atas keluhan kami terkait kasus pencurian. Dimana dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, pelaku berhasil ditangkap,” katanya, usai menerima motor dari Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi, Selasa, 24 Oktober 2023.

“Dan Alhamdulillah, pengambilan kendaraan ini tidak dipungut biaya sepeser pun,” imbuh Casmito. 

Casmito mengatakan, motor itu dicuri oleh pelaku saat berada di depan kandang ayam miliknya di Dukuh Sitatah, Desa Tenogo, Kecamatan Paninggaran. Ia mengaku hanya meninggalkan motor itu di luar sekitar setengah jam.

Baca juga:Motor Dikunci Setang Pun Tak Aman, Residivis asal Pekalongan Ini Mampu Curi Motor Hanya Bermodalkan Korek Api

Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi mengembalikan satu unit motor hasil sitaan pencurian sepeda motor (curanmor) kepada korbannya, Casmito (40), warga Desa Tenogo, Kecamatan paninggaran.

Penyerahan langsung diserahkan oleh Kapolres Pekalongan kepada Casmito usai pelaksanaan konferensi pers di lobi Polres Pekalongan, Selasa, 24 Oktober 2023.

Casmito sendiri merupakan korban dari aksi pencurian kendaraan bermotor pada Rabu, 18 Oktober 2023 lalu di kandang ayam miliknya di wilayah Dukuh Sitatah, Desa Tenogo, Kecamatan Paninggaran.

AKBP Wahyu Rohadi mengatakan, kasus curanmor yang terjadi di Desa Tenogo berhasil diungkap berkat kerjasama antara Satreskrim Polres Pekalongan dan Polsek Paninggaran.

Baca lagi:Curi Motor di Kandang Ayam, Mamex dari Domiyang Kabupaten Pekalongan Ditangkap Polisi

Dijelaskannya, dalam melakukan aksinya, pelaku yang berinisial SHI alias Mamex (27) menggunakan modus yang terbilang baru. 

“Jadi pelaku ini hanya bermodalkan korek api. Mamex mengambil satu unit kendaraan bermotor Honda Beat Street, dimana motor dalam keadaan terkunci stang. Posisi stang ditekan dengan menggunakan kaki sehingga kunci stang terbuka. Kemudian ada kabel yang dibakar sehingga terkelupas, dan antara kabel satu dan kabel yang lain ditempelkan sehingga bisa membuat kendaraan ini menyala,“ ujar AKBP Wahyu Rohadi.

Pelaku dikenakan pasal 363 ayat 2. “Ancaman pidananya paling lama 9 tahun,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: