Bolehkah Membunuh Semut yang Mengganggu? Padahal Semut Diharamkan untuk Dibunuh

Bolehkah Membunuh Semut yang Mengganggu? Padahal Semut Diharamkan untuk Dibunuh

Semut mengganggu apakah boleh dibunuh?-Tangkapan layar freepik.com-

RADARPEKALONGAN.DISWAY.ID - Bolehkah membunuh semut yang mengganggu? Padahal membunuh semut itu diharamkan dalam Islam.

Pernah tidak kalian mengalami pengalaman buruk dengan koloni semut. Banyak semut menyerang barang-barang di rumah atau di toko kita. Saking banyaknya semut itu akhirnya menganggu kenyamanan penghuni rumah. 

Keberadaan koloni semut bisa menganggu, seperti ancaman digigit oleh semut hingga merusak barang-barang di rumah atau toko.

Jika keberadaan semut sudah mengganggu seperti itu, apakah boleh membunuh semut? Atau hanya boleh mengusirnya saja tanpa harus membunuhnya. 

Baca juga:15 Cara Mengusir Semut yang Menganggu dari Rumah dan Toko

Larangan membunuh semut itu ada di hadist dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma, ia berkata, "Nabi shallallahu alaihi wa sallam melarang membunuh empat hewan, semut, lebah, burung Hudhud dan burung Shurad." (HR Abu Daud, Ibnu Majah, Ahmad).

Dilansir rumaysho, ada soal yang pernah diajukan pada Syaikh Muhammad bin Shalih Utsaimin rahimahullah dalam kajian Liqaat Al-Bab Al-Maftuh, "Ada hadits tentang larangan membunuh empat hewan, yaitu semut, lebah, burung Hudhud, dan burung Shurad. Namun semut di rumah kadang mengganggu, kadang masuk ke kamar dan biasa bergerombol. Apakah boleh kami membunuh semut tadi dengan racun dan semisal itu?"

Syaikh Utsaimin rahimahullah menjawab: Nabi shallallahu alaihi wa sallam melarang membunuh empat hewan yaitu semut, lebah, burung Hudhud, dan burung Shurad.

Allah juga melarang membunuh seorang muslim. Namun jika ada muslim yang mengganggu seperti pelaku begal di jalanan atau pelaku semisal itu yang halal dibunuh, maka hukumnya boleh dibunuh.

Baca lagi:6 Cara Mudah Mengusir Semut di Beras, Cukup Gunakan Daun Jeruk dan Cengkeh

Kalau ada seseorang yang menghalangimu lantas ingin merampas hartamu, maka janganlah berikan ia harta. Jika ia ingin membunuhmu, lawanlah dia. Engkau halal untuk membunuhnya (dalam rangka membela diri, red). Karena Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mengatakan tentang orang yang merampas harta, "Janganlah memberikan harta padanya." 

"Bagaimana jika ia sampai mencoba membunuhku?" Nabi shallallahu alaihi wa sallam menjawab,"Bunuhlah dia." "Bagaimana jika ia malah membunuhku?" Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, "Engkau syahid." "Bagaimana jika aku membunuhnya?" Nabi shallallahu alaihi wa sallam menjawab, "Dia di neraka." 

Maka, semut yang mengganggu yang tidak bisa dihilangkan kecuali dengan membunuhnya, maka silahkan membunuhnya. Melakukan seperti itu tidaklah berdosa. Namun ada cara lain sebelum membunuhnya, yaitu di rumah diberi sesuatu untuk mengusir semut (seperti kapur semut dan semacamnya, red).

Kami sendiri sudah mencobanya. Kami pandang seperti itu akan mengusir semut yang mengganggu tadi, akhirnya semut-semut tersebut pergi, tidak tersisa lagi dalam rumah. Jika mungkin lakukan demikian, itu lebih baik. Jika tidak mungkin seperti itu, maka tidaklah masalah membunuh semut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: