Pemkot Pekalongan Terima Aset PSU 5 Perumahan

Pemkot Pekalongan Terima Aset PSU 5 Perumahan

Pelaksanaan serah terima aset PSU perumahan ke Pemkot Pekalongan, Rabu, 20 Desember 2023.-Istimewa-

PEKALONGAN, RADARPEKALONGAN.DISWAY.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan menerima aset Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) 5 perumahan yang ada di Kota Pekalongan dari pihak pengembang, Rabu, 20 Desember 2023.

Kelima perumahan yang aset PSU-nya diserahkan tersebut yakni Perumahan Griya Seruni Asri 1 Klego, Griya Seruni Asri 2, Griya Taman Sari, Griya Makmur Sentosa, dan Griya Kuripan Permai.

Penandatanganan serah terima PSU Perumahan dari pihak pengembang (developer) ke Pemkot Pekalongan ini dilaksanakan di Ruang Jawa Hokokai Setda Kota Pekalongan.

Dengan diterimanya aset PSU dari 5 perumahan, maka sampat saat ini sudah ada 48 perumahan yang aset PSU-nya diserahkan ke Pemkot Pekalongan, dari total 92 perumahan yang ada di kota batik.

Sedangkan sisanya yang aset PSU 42 perumahan belum diserahterimakan.

BACA JUGA:Karya Bakti, TNI Kodim Pekalongan bersama Polri, Pemkot, dan Warga Bersihkan Saluran Air Pasar Sorogenen

Wali Kota Pekalongan H Achmad Afzan Arslan Djunaid mengatakan dengan telah diserahkannya aset PSU, maka ke depannya proses pemeliharaan, pengembangan, ataupun pengelolaannya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah bersama masyarakat.

"Sebenarnya ini menguntungkan pengembang dan penghuni perumahan, karena aset PSU sudah diserahkan ke Pemkot. Maka jalan, taman dan sebagainya bisa dibangun menggunakan APBD," kata Aaf, sapaan akrab Wali Kota Afzan.

Wali kota mengapresiasi kepada para pengembang yang telah menyerahkan aset PSU berupa fasilitas umum (fasum) maupun fasilitas sosial (fasos) tersebut ke Pemkot Pekalongan.

Menurutnya, hal itu juga merupakan pemenuhan kewajiban dari pengembang, setelah mereka memenuhi persyaratan teknis.

Penyerahan aset dari pengembang ini bertujuan untuk menjamin pemeliharaan dan pengelolaan PSU yang selanjutnya akan menjadi tanggung jawab pemerintah untuk masyarakat.

"Alhamdulillah kami dari Pemkot Pekalongan melaksanakan amanah Undang-Undang dan arahan dari KPK, bahwa perumahan dan para pengembang di Kota Pekalongan harus menyerahkan fasilitas umum dan fasilitas sosialnya sebesar 30 persen untuk diserahkan sebagai aset Pemkot Pekalongan," ucapnya.

BACA JUGA:Pemkot Pekalongan Gandeng Kejaksaan Cegah Penyimpangan Bantuan RTLH

Sementara itu, Kepala Dinperkim Kota Pekalongan, Andrianto menjelaskan, untuk tahun 2023 ini, Pemkot Pekalongan melalui Dinperkim setempat melaksanakan serah terima PSU sebanyak 5 perumahan dari total 92 perumahan yang ada di Kota Pekalongan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: