15.922 Narapidana Terima Remisi Khusus Natal Tahun 2023

15.922 Narapidana Terima Remisi Khusus Natal Tahun 2023

Penyerahan Remisi Khusus Natal 2023 di Lapas Kelas IIA Pekalongan, Senin 25 Desember 2023.-Dok/Lapas Pekalongan-

JAKARTA, RADARPEKALONGAN.DISWAY.ID – Sebanyak 15.922 Narapidana beragama Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia menerima Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2023 dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), pada Senin, 25 Desember 2023.

Dari jumlah tersebut, 15.823 narapidana menerima RK I atau pengurangan sebagian dengan rincian 3.038 orang menerima remisi 15 hari, 10.871 narapidana mendapat remisi 1 bulan, 1.404 narapidana memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan remisi untuk 510 narapidana.

Sementara itu, sebanyak 99 orang menerima RK II atau langsung bebas, dengan rincian 37 narapidana menerima pengurangan masa pidana 15 hari, 53 orang menerima remisi 1 bulan, 4 narapidana menerima remisi 1 bulan 15 hari, dan 5 narapidana menerima remisi 2 bulan.

BACA JUGA:1 WBP Lapas Pekalongan Terima Remisi Khusus Hari Raya Natal 2023

BACA JUGA:Lapas Pekalongan Usulkan 1 Napi Terima Remisi Natal 2023

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly, menjelaskan bahwa remisi atau pengurangan masa pidana ini dimaknai sebagai penghargaan bagi narapidana.

Narapidana dimaksud, adalah mereka yang dinilai telah mencapai penyadaran diri, tercermin dalam sikap dan perilaku sesuai dengan norma agama dan sosial yang berlaku. 

Kepada para penerima remisi, ia mengucapkan selamat. "Selamat kepada seluruh narapidana yang pada hari ini mendapatkan remisi, khususnya bagi narapidana yang bebas hari ini. Saya mengingatkan agar saudara dapat menunjukkan perilaku yang baik di tengah-tengah masyarakat," kata Menkumham.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga, menjelaskan bahwa remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

BACA JUGA:Kemenkumham Sukses Pertahankan Predikat Badan Publik Informatif

BACA JUGA:266 Napi di Pekalongan Terima Remisi Kemerdekaan RI, 2 Orang Langsung Bebas

Persyaratan dimaksud, seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan. 

Remisi diberikan sebagai bentuk keterlibatan negara untuk menghargai dan memberi pengakuan kepada narapidana yang menunjukkan integritas, berperilaku positif, dan menjauhi pelanggaran. 

"Tujuannya adalah agar remisi dapat mendorong narapidana untuk mendapatkan kesadaran pribadi yang terlihat dari tindakan dan sikap mereka sehari-hari," jelas Reynhard.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: