Sosialisasikan Larangan Penggunaan Knalpot Brong, Satlantas Polres Pekalongan Sasar Driver Ojol

Sosialisasikan Larangan Penggunaan Knalpot Brong, Satlantas Polres Pekalongan Sasar Driver Ojol

Satlantas Polres Pekalongan sosialisasikan larangan pemakaian knalpot brong ke driver ojol di Kota Kajen.-Hadi Waluyo-

KAJEN,RADARPEKALONGAN.DISWAY.ID - Satlantas Polres Pekalongan melalui Unit Kamsel terus menggelorakan sosialisasi dan binluh terkait larangan penggunaan knalpot tidak standar atau knalpot brong.

Tim Kamsel Satlantas Polres Pekalongan giliran menyasar driver ojol yang berada di pangkalan ojek online di Jalan Mandurorejo, Kota Kajen, Sabtu, 6 Januari 2024.

Kanit Kamsel Satlantas Polres Pekalongan Ipda Rinto Rudiansah bersama anggota bertemu dengan para driver ojol. Ia mengatakan, pihak kepolisian saat ini akan melakukan penindakan terhadap pengguna knalpot yang tidak standar atau knalpot brong.

Oleh karena itu, pihaknya mensosialisasikan dan mengimbau kepada driver ojol untuk selalu mentaati peraturan lalu lintas. Salah satunya dengan tidak menggunakan knalpot yang tidak standar atau knalpot brong.

Baca juga:Dalam 3 Hari, Satlantas Polres Pekalongan Menindak 103 Motor Berknalpot Brong

Menurutnya, penindakan akan dilakukan terhadap penggunaan knalpot brong sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Selain itu, Unit Kamsel juga memberikan sosialisasi tertib berlalu lintas agar memakai helm SNI dan kelengkapan surat-surat kendaraan. 

“Tak lupa, kami juga memberikan sosialisasi tentang mekanisme penindakan tilang etle,” ujar Ipda Rinto.

Dengan adanya sosialisasi ini, Kanit Kamsel berharap, para driver ojol bisa menerima dan memahami materi sosialisasi tata tertib berlalu lintas serta bisa menyampaikan kepada keluarga maupun kerabat agar tidak menggunakan knalpot tidak standar atau brong serta bisa disiplin dan tertib dalam berlalu lintas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: