Jelang Arus Mudik, Polres Pekalongan Kota Perketat Pengawasan 13 Titik Rawan

Menjelang arus mudik Lebaran 2025, Satlantas Polres Pekalongan Kota memperketat pengawasan dan memberi tanda di jalur utama yang rawan macet dan kecelakaan.--
PEKALONGAN, RADARPEKALONGAN.CO.ID - Menjelang arus mudik Lebaran 2025, Polres Pekalongan Kota memperketat pengawasan di sejumlah jalur utama yang diprediksi rawan macet dan kecelakaan.
Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Prayudha Widiatmoko, mengatakan bahwa perlintasan sebidang kereta api dan beberapa ruas jalan menjadi titik krusial yang perlu diantisipasi karena berpotensi mengalami kepadatan. Selain itu, pihaknya juga mulai menerapkan pembatasan kendaraan berat guna mengurangi risiko kemacetan.
"Di titik rawan seperti perlintasan sebidang dan jalan utama, kami telah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk meminimalisir kemacetan. Pembatasan kendaraan berat juga sudah disepakati, dan kami akan menindak tegas kendaraan yang melanggar aturan tersebut," ujar AKBP Prayudha, Senin, 17 Maret 2025.
Sementara itu, Kasatlantas Polres Pekalongan Kota, AKP Yuna Ahadiah, menyebutkan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi 13 titik rawan kecelakaan.
BACA JUGA:Sambut Arus Mudik 2025, Pemkab Pekalongan Lakukan Perbaikan Jalan Rusak
Untuk mengantisipasi risiko kecelakaan, jalan berlubang di sepanjang jalur utama telah ditandai menggunakan cat semprot, sekaligus berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum (PU) agar segera dilakukan perbaikan.
"Fokus kami ada di ruas-ruas jalan utama, seperti Jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan Sutomo. Di titik tersebut, terdapat banyak lampu lalu lintas yang berpotensi menimbulkan antrean panjang. Jika diperlukan, kami akan mengaktifkan mode flashing pada lampu lalu lintas untuk mempercepat arus kendaraan," jelas AKP Yuna.
Lebih lanjut, pihaknya juga berkoordinasi dengan PT KAI untuk mengatur jadwal perjalanan kereta, guna menghindari penumpukan kendaraan di perlintasan sebidang.
Selain itu, Kepala Terminal Pekalongan telah diminta menyiapkan kantong parkir khusus bagi kendaraan berat yang melanggar aturan pembatasan.
"Kami targetkan seluruh perbaikan jalan rampung sebelum dimulainya operasi pengamanan mudik. Pembatasan kendaraan berat akan mulai diberlakukan sejak 24 Maret hingga 8 April. Dengan langkah-langkah ini, kami berharap arus mudik di Kota Pekalongan berjalan lancar, aman, dan minim hambatan," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: