Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Hj Hindun : Selamat sudah Diangkat Menjadi PPPK, Tetap Semangat dan Senantiasa
KAJEN - Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Dra. Hj. Hindun MH saat menghadiri penyerahan SK Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Tahap 1 & 2 Formasi Guru Tahun 2021 di Lapangan Belakang Setda Kabupaten Pekalongan, Selasa (7/6/2022).
Dalam kesempatan tersebut Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan mengucapkan Selamat kepada para Guru yang baru diangkat menjadi Guru PPPK di Wilayah Kabupaten Pekalongan.
"Saya sampaikan ucapan selamat kepada 1.104 Guru PPPK yang baru saja diangkat, mudah-mudahan senantiasa sehat dan semangat dalam menjalankan tugasnya dan bisa terus mengabdi kepada Bangsa dan Negara," ucapnya.
Hindun menilai bahwa pengangkatan ini sudah sangat dinantikan oleh para guru sekalian karena banyak dari mereka yang sudah mengabdi sampai puluhan tahun.
"Saya sangat kagum dengan perjuangan dan pengorbanan teman-teman guru PPPK semua, ada banyak yang sudah mengabdi bertahun-tahun bahkan sampai puluhan tahun, tetapi tidak pantang menyerah dan akhirnya mendapatkan kado menjadi guru PPPK," ujarnya.
Hindun menambahkan agar setelah ini tetap semangat mengajar anak-anak di Kabupaten Pekalongan agar cerdas dan pintar.
"Peningkatan pendidikan di Kabupaten Pekalongan tidak lepas dari peran para guru PPPK, karena berkat jasa beliau masa depan anak-anak Kabupaten Pekalongan akan lebih baik," pintanya.
Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan juga berpesan kepada guru honorer yang belum diangkat menjadi guru PPPK agar tetap semangat dalam menjalankan tugas, tetap berusaha sambil menunggu juklis dari Pemerintah Pusat terkait pengangkatan PPPK sesuai aturan yang berlaku secara nasional.
"Mereka juga bagian dari aset kita dalam mendidik anak-anak di Kabupaten Pekalongan. Kita doakan agar mereka tetap semangat bekerja dan saya meminta agar Pemerintah Daerah senantiasa memperhatikan mereka agar mereka nantinya bisa diangkat semua menjadi PPPK," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: