Bawaslu Batang Perpanjang Pendaftaran PTPS di 43 TPS Kecamatan Bandar dan Bawang

Bawaslu Batang Perpanjang Pendaftaran PTPS di 43 TPS Kecamatan Bandar dan Bawang

Bawaslu Batang saat meninjau rekrumen PTPS di salah satu kecamatan. -IST-

BATANG, RADAR PEKALONGAN.DISWAY.ID - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Batang membuka perpanjangan pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Perpanjangan ini dilakukan mulai 7-8 Januari 2024 untuk dua kecamatan, yakni Kecamatan Bandar dan Bawang. 

"Jumlah pelamarnya sudah melebihi jumlah kebutuhan. Hanya saja, hingga 6 Januari kemarin masih ada 43 TPS di 8 Desa yang belum terisi. Sehingga khusus 8 desa yang ada di Dua Kecamatan Bandar dan Bawang ini, pendaftarannya masih kami perpanjang hingga besok," ujar Ketua Bawaslu Batang, Mahbrur didampingi Kordiv SDMO dan Diklat, Slamet Muarif saat diwawancarai, Minggu 7 Januari 2024.

Dijelaskannya, per 6 Januari kemarin, sudah ada sekitar 2.903 pendaftar untuk kebutuhan 2.569 PTPS. Hanya saja masih ada 43 TPS di 8 desa yang belum punya pendaftar. 

Mahbrur menyebut, jika setelah perpanjangan kuota PTPS belum terpenuhi, dapat diambilkan dari pendaftar TPS lain atau desa lain, asalkan masih di satu kecamatan. 

"Kalau di masa perpanjangan ini belum terpenuhi bisa diambilkan dari pendaftar TPS lain. Yang terpenting masih ada di satu kecamatan yang sama," imbuhnya. 

Mahbrur berharap masyarakat yang belum berkesempatan untuk mendaftar, bisa memanfaatkan momen perpanjangan pendaftaran ini. Sehingga semakin banyak elemen masyarakat yang bisa berkontribusi dalam mengawasi pelaksanaan Pemilu 2024. (nov)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: