Satlantas Polres Pekalongan Amankan 216 Motor Knalpot Brong, Selama 13 Hari Penindakan

Satlantas Polres Pekalongan Amankan 216 Motor Knalpot Brong, Selama 13 Hari Penindakan

Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi didampingi unsur Forkompinda musnahkan knalpot brong.-Hadi Waluyo-

KAJEN,RADARPEKALONGAN.DISWAY.IDSatlantas Polres Pekalongan amankan 216 motor knalpot brong selama 13 hari penindakan. Yakni sejak 1 Januari 2024 hingga 13 Januari 2024.

Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi dan unsur Forkompinda secara simbolis memusnahkan knalpot brong tersebut dalam konferensi pers hasil penindakan knalpot brong yang digelar di Polres Pekalongan, Minggu, 14 Januari 2024.

Hadir dalam konferensi pers tersebut diantaranya dari Forkopimda Kabupaten Pekalongan, komunitas motor, perwakilan partai politik, KPU dan juga Bawaslu Kabupaten Pekalongan.

Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi menyampaikan, kegiatan yang dilakukannya tersebut dalam rangka menyongsong kegiatan Pemilu damai 2024. Kapolres mengatakan jajarannya sudah melaksanakan kegiatan berupa penertiban kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai dengan persyaratan atau laik jalan.

Baca juga:Polres Pekalongan Deklarasikan Jateng Zero Knalpot Brong, Ciptakan Pemilu Damai 2024

“Kita sudah melaksanakan dari tanggal 1 Januari 2024 sampai dengan tanggal 13 Januari 2024,” ujar Kapolres.

Dikatakannya, dalam kurun waktu 13 hari, pihaknya sudah melakukan penindakan sebanyak 324 kali, dan teguran 412 kali.

“Sedangkan untuk barang bukti kendaraan bermotor yang berhasil kita amankan sebanyak 216, sementara barang bukti khusus knalpot brong saja ada sebanyak 63. Jadi total kegiatan yang sudah kita laksanakan dalam kurun waktu kurang lebih selama 13 hari itu sebanyak 1015 kali kegiatan,” tambah Kapolres.

Dijelaskan Kapolres penindakan knalpot brong ini dikarenakan penggunaannya sangat atau bisa mengganggu ketertiban umum dan bisa mengganggu pengguna jalan yang lainnya. Selain itu, juga bisa memicu kerawanan akibat ketersinggungan dari pemakaian knalpot brong.

“Jadi, ada beberapa kejadian yang mana triggernya adalah berawal dari adanya penggunaan knalpot brong yang tentunya bisa memancing kerawanan terjadinya ketersinggungan yang akan mengakibatkan kejadian-kejadian yang tentunya tidak kita inginkan,” kata Kapolres AKBP Wahyu Rohadi.

Lebih lanjut, Kapolres Pekalongan menegaskan, larangan penggunaan knalpot brong ini merupakan perintah langsung dari bapak Kapolda Jawa Tengah. Bahwa untuk Jawa Tengah dalam rangka menyongsong pemilu damai harus dan wajib zero knalpot brong.

“Saya yakin dan percaya, kepada seluruh masyarakat Kabupaten Pekalongan mudah-mudahan bisa memahami dan harus bisa mematuhi peraturan-peraturan yang berlaku,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: