Klaim Maksimal Pengobatan Gratis Rp 15 Juta
*Berlaku Sejak 1 Januari 2022
KAJEN - Janji politik Bupati Pekalongan Fadia Arafiq tentang pengobatan gratis sudah berlaku sejak 1 Januari 2022. Program ini menyasar warga ber-KTP Kabupaten Pekalongan dan belum menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Sekda Kabupaten Pekalongan, M Yulian Akbar, kemarin, menyatakan, pengobatan gratis sebagai salah satu janji politik dan program prioritas Bupati per 1 Januari 2022 sudah dilakukan. Regulasi yang memayungi juga sudah ada. Yakni Peraturan Bupati Nomor 68 Tahun 2021. "Yang berhak adalah warga Kabupaten Pekalongan ber-KTP Kabupaten Pekalongan yang belum menjadi peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional). Karena ini harus ada pembeda. Kita ini tidak boleh membiayai pembiayaan ganda dengan JKN," terang Sekda.
Warga yang sudah miliki JKN, maka dibiayai oleh JKN. Yang belum itulah dibiayai dengan APBD melalui program itu.
"Syarat utamanya adalah ber-KTP Kabupaten Pekalongan. Bukan peserta JKN. JKN itu kan ada yang JKN APBN, JKN perusahaan, dan JKN mandiri," tandas Akbar.
Program pengobatan gratis ini ada batasan-batasannya. Untuk rawat jalan maupun rawat inap sudah ada batasan maksimal pembiayaannya.
"Kalau rawat jalan itu di angka Rp 5 juta. Rawat inap dengan tindakan (operasi) di angka maksimal Rp 15 juta," terang Sekda.
Disinggung apakah program ini berlaku untuk ibu melahirkan, Akbar mengatakan, program Jampersal sudah dihilangkan oleh pemerintah pusat. Sehingga program pengobatan gratis ini bisa mengcover ibu melahirkan.
"Jampersal kita ambil alih dengan program itu. Warga miskin yang melakukan persalinan kita cover dengan program itu," katanya.
Apakah ada kuota atau jumlah maksimal warga yang ditangani dalam program itu, ia menyebut program pengobatan gratis tidak menggunakan kuota. "Yang jelas kita sudah menganggarkan anggaran. Semoga ini bisa mencukupi. Capaian UHC masyarakat kita ini masih di angka 82,32 persen. Total untuk program ini kita anggarkan sekitar Rp 54 miliar, termasuk bagian untuk bayari premi-premi warga kita ya yang bagian dari UHC," ungkap Sekda.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pekalongan, Setiawan Dwiantoro, menambahkan, program pengobatan gratis ada batasannya.
Untuk rawat jalan maksimal Rp 5 juta, rawat inap tanpa tindakan termasuk yang masuk IGD maksinal Rp 7,5 juta, dan untuk rawat inap dengan tindakan (operasi) maksimal Rp 15 juta. Fasilitas kesehatan yang melayani program ini hanya di Puskesmas dan rumah sakit milik Pemkab Pekalongan, yakni RSUD Kajen, RSUD Kraton, dan RSUD Kesesi.
"Misalkan ada orang ber-KTP Kabupaten Pekalongan yang masuk rumah sakit dan belum miliki JKN, maka klaim yang bisa diajukan ke kita jika itu rawat jalan maksimal Rp 5 juta. Itu berlaku sekali. Untuk kontrolnya itu juga gratis, masuk dalam program ini," ungkap Wawan.
Disebutkan, mekanisme pengobatan gratis ini adalah sistem kesehatan bertingkat, atau melalui mekanisme rujukan dari Puskesmas. Kecuali dalam keadaan kegawatdaruratan maka tak perlu rujukan bisa langsung masuk ke rumah sakit. "Ibu melahirkan juga bisa dicover program ini," imbuh dia. (had)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: