Komisi B Pertanyakan Database RTLH

Komisi B Pertanyakan Database RTLH

RAPAT KERJA - Komisi B DPRD Kota Pekalongan menggelar rapat kerja bersama Dinperkim yang membahas terkait database dan pelaksanaan pugar RTLH di Kota Pekalongan.

KOTA - Komisi B DPRD Kota Pekalongan, mempertanyakan database Rumah Tak Layak Huni (RTLH) di Kota Pekalongan. Sebab Komisi B masih banyak aduan dari masyarakat terkait kondisi rumah mereka yang masuk kategori berhak namun tidak tercantum dalam database. Sehingga meskipun dinilai berhak, namun mereka harus menunggu revisi database dalam lima tahun ke depan.

"Program RTLH yang selama ini berjalan, berdasar pada data yang masuk pada tahun 2016 dengan jumlah 6.448 rumah sebagai target dalam RPJMD tahun 2016-2021. Tapi yang menjadi masalah adalah banyak masyarakat yang mengadu ternyata banyak yang lebih berhak tapi tidak bisa dapat program pugar RTLH karena tidak masuk dalam database," tutur Ketua Komisi B DPRD Kota Pekalongan, Abdul Rozak, dalam kegiatan rapat kerja bersama Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Dinperkim), Kamis (2/1).

Selain itu, Rozak juga menyoroti praktik pelaksanaan pugar rumah di lapangan yang seringkali terjadi pergantian sasaran karena beberapa faktor seperti tidak bersertifikat, tanah bersengketa, bangunan sudah bagus maupun bangunan ditinggalkan. Namun Komisi B menilai, dalam proses pergantian pihak faskel maupun LPM-BKM sebagai pendamping memilih berdasarkan subyektifitas.

"Ternyata belum ada data, berapa dan siapa yang diganti, dan siapa saja yang didrop. Sehingga dari sini saya yakini sebagian besar data ini tidak valid. Harapan kami masyarakat yang betul-betul berhak bisa mendapatkan bantuan tersebut. Karena banyak terjadi di masyarakat ada kecemburuan karena sasaran RTLH tidak sesuai dengan kondisi di lapangan," tambahnya.

Untuk itu, Komisi B dikatakan Rozak memberikan rekomendasi kepada Dinperkim agar selalu melakukan updating data RTLH setiap tahun dan dilakukan setiap awal tahun, yakni bulan Januari. Setelah itu baru dilakukan pemetaan agar diketahui berapa yang gugur karena tidak sesuai syarat dan berapa yang muncul baru. Setelah data fix, baru masuk dalam SK wali kota.

Terkait penggantian penerima manfaat, Rozak juga meminta jangan sampai ada politisiasi. Yakni para pendamping jangan sampai memberikan rekomendais tertentu baik dalam pemilihan sasaran maupun dalam proses realisasi bantuan. "Faskel maupun LPM-BKM ini hanya pelaksana, jadi kalau ada pergantian harusnya koordinasi dulu dengan OPD terkait," ujarnya.

Pertanyaan terkait database juga disampaikan Anggota Komisi B, Mabrur. Menurutnya, tidak ada dasar penentuan dalam menggeser penerima manfaat ketika didapati adanya perubahan. "Seringkali yang terjadi di lapangan ini tidak adil. Kadang sudah dipugar, dua tahun kemudian dipugar lagi. Padahal di sekitarnya masih ada yang lebih berhak. Ini harus dicari format yang baru seperti apa. Harus ada revisi untuk teknis dan validasi data tiap tahunnya," kata Mabrur.

Wakil Ketua Komisi B, Budi Setiawan juga mempertanyakan teknis pemilihan penerima manfaat pengganti saat ditemukan RTLH yang sudah tidak sesuai. Wawan, sapaan akrabnya, mempertanyakan urut pemilihan penerima manfaat selanjutnya ketika ada yang harus diganti. "Menurut saya penerapannya masih subyektif berdasarkan kepentingan tertentu. Bisa-bisa yang berhak terkalahkan oleh tim tertentu," katanya.

Terkait rekomendasi itu, Kabid Perumahan Rakyat pada Dinperkim, Purwo Susetiyo mengakui bahwa kekurangan ada di database. Untuk itu mulai tahun ini pihaknya menargetkan ada proses validasi selama tiga bulan dan hasilnya akan digunakan sebagai dasar database RTLH yang terbaru.

"Kali ini validasi akan dilaksanakan oleh Dinperkim sendiri. Kami akan rekrut faskel baru untuk validasi ke lapangan dan melakukan update database RTLH. Namun dalam prosesnya kami tetap akan melibatkan LPM-BKM dan perangkat kelurahan yang memang mengetahui kondisi di sekitar," jelasnya.

Namun dia menegaskan, usulan dari LPM-BKM maupun perangkat kelurahan hasil validasi tidak serta merta disetujui. Pihaknya tetap akan melakukan kroscek ulang. Kemudian, tahun ini pihaknya juga akan melakukan penyesuaian terhadap juknis pelaksanaan pugar RTLH sesuai dengan Permensos maupun Permen PUPR.

Sementara itu, Kepala Dinperkim Kota Pekalongan, M Sahlan menjelaskan, setelah pelaksanaan pugar RTLH sejak 2016 hingga 2019 saat ini masih tersisa sekitar 3.428 RTLH. Data tersebut, merupakan target RPJMD sehingga akan dikejar untuk penyelesaiannya hingga tahun 2021 mendatang.(nul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: