Melanggar Pidana Keimigrasian, Warga Negara Pakistan Dijatuhi Vonis Denda

Melanggar Pidana Keimigrasian, Warga Negara Pakistan Dijatuhi Vonis Denda

Amjah Ali Shah warga negara Pakistan ini dijatuhi vonis denda oleh majelis hakim PN Pekalongan karena terbukti melakukan pelanggaran pidana keimigrasian.-istimewa-

PEMALANG - Amjah Ali Shah yang merupakan warga negara Pakistan, dijatuhi vonis denda oleh Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan karena terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran pidana keimigrasian.

Pada amar putusannya majelis hakim PN Pekalongan menyebut bahwa terdakwa Amjah Ali Shah melanggar Pasal 116 Juncto Pasal 71 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang pelanggaran administrasi keimigrasian.

Amjah Ali Shah yang merupakan warga negara asing diketahui tidak melakukan pelaporan alamat selama tinggal di Indonesia.

Vonis PN Pekalongan tersebut diungkapkan  oleh Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Pemalang, Ari Widodo usai menerima salinan putusan perkara pidana keimigrasian dengan terdakwa Amjah Ali Shah.

"Amjah Ali Shah oleh majelis hakim yang menyidangkan kasusnya bersalah dan dijatuhi hukuman untuk membayar denda," ungkap Kakanim Pemalang Ari Widodo, dalam siaran persnya yang dikutip Sabtu 27 Januari 2024.

Diungkapkan juga bahwa Amjah Ali Shah, warga negara Pakistan diketahui tinggal di perumahan GSM Kajen, Pekalongan. Dia sebelumnya terjaring operasi Jagratara pada 27 Desember 2023 yang dilakukan tim Imigrasi Pemalang.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim Inteldakim, warga Negara Pakistan bernama Amjah Ali Shah itu didapati tidak memperbarui dokumen Izin Tinggal Terbatas (ITAS) miliknya.

"Jadi saat melakukan pemeriksaan di rumah yang bersangkutan, tim menemukan fakta jika dokumen imigrasi Amjah Ali Shah tidak diperbarui, dan hal itu melanggar tindak pidana keimigrasian," terang Ari Widodo.

Setelah berkoordinasi dengan instansi terkait, pihaknya kemudian mendaftarkan kasus tersebut ke PN Pekalongan untuk diproses peradilannya dengan nomor register No.1/Pid.C/2024/PNPKL.

"Pelanggaran keimingrasiannya masuk katagori tindak pidana ringan dan hasil putusan dari pengadilan juga sudah dilaporkan ke pimpinan," tandas Ari Widodo. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: