NF dan MRW Dikeroyok Enam Pemuda di Bojong, Pelaku Cemburu Korban Sering Pergi Bareng Tunangannya
Dua tersangka pengeroyokan di Desa Babalan Lor diperiksa penyidik Reskrim Polsek Bojong.-Hadi Waluyo-
"Pihak Polsek Bojong sebelumnya sudah mempertemukan antara pelaku dengan korban guna mediasi, namun dari pertemuan itu tidak terjadi permufakatan", ungkap AKP Isnovim.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjut Isnovim, pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: