Berdalih Pinjam Produk Konveksi untuk Ajukan Kredit Bank, Warga Tirto Ini justru Menjual Barang Pinjamannya

Berdalih Pinjam Produk Konveksi untuk Ajukan Kredit Bank, Warga Tirto Ini justru Menjual Barang Pinjamannya

Tersangka penipuan terhadap bos konveksi, S alias Wawan, warga Desa Sidorejo, Tirto, dimintai keterangan penyidik Polsek Bojong. -Hadi Waluyo-

KAJEN, RADARPEKALONGAN.CO.ID - Berdalih pinjam produk konveksi untuk ajukan kredit bank, S alias Wawan (29), warga Desa Sidorejo, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan, justru menjual barang-barang konveksi yang dipinjamnya itu.

Aksi dugaan penipuan yang dilakukan Wawan ini berujung dirinya diamankan Polsek Bojong, Sabtu, 18 Januari 2025.

Dalam aksinya, tersangka membohongi korbannya dengan dalih meminjam barang dagangan namun menjualnya tanpa sepengetahuan korban.

Kasi Humas Polres Pekalongan Iptu Suwarti, Selasa, 21 Januari 2025, menerangkan, aksi Wawan ini dilakukan pada Kamis, 4 Juli 2024, di sebuah rumah di Perumahan Asa Cendekia Blok K No. 14 Desa Wangandowo, Kecamatan Bojong. 

Baca juga:Penipu Sok Kebal Hukum Ditangkap Polisi di Jakarta, Ini Modus Penipuannya di Pekalongan

Bermula pada Rabu, 3 Juli 2024, pelaku menghubungi korban warga Desa Ketitang Kidul, Kecamatan Bojong. Pelaku menghubunginya untuk meminjam barang konveksi guna ditaruh di rumahnya karena hendak mengajukan kredit bank, agar kreditnya disetujui pihak bank.

"Barang konveksi itu rencananya untuk survei bank supaya disetujui," ujarnya.

Korban pun selanjutnya menyanggupi dengan catatan kalau pinjaman banknya cair, korban meminta kepada pelaku untuk membayar barang tersebut.

Namun, apabila tidak cair pinjaman banknya, maka barang milik korban agar segera dikembalikan.

Keesokan harinya, pelaku bersama rekannya mengambil barang milik korban berupa 77 kodi daster di rumah saksi dan pelaku mengatakan untuk proses bank 2 minggu. 

Namun kurun waktu 2 minggu kemudian, pelaku tak kunjung mengembalikan dan ketika korban bertemu dengan pelaku, dikatakannya barang tersebut sudah dijual dan tanpa sepengetahuan korban.

"Pelaku ini juga pernah melakukan hal yang sama kepada korban dengan objek 65 lusin daster motif salur," kata Iptu Warti.

Dalam aksinya, pelaku melakukan serangkaian kebohongan hingga daster tersebut dikuasai pelaku, kemudian dijual oleh pelaku tanpa sepengetahuan korban selaku pemilik daster tersebut. Sementara uang hasil penjualan digunakan buat kepentingan pribadi pelaku.

"Modus dari pelaku ini dengan cara membohongi korbannya, berpura-pura meminjam barang berupa sejumlah daster milik korban kemudian menjualnya tanpa seijin pemilik untuk keperluan pribadi," jelas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: