Berdalih Pinjam Produk Konveksi untuk Ajukan Kredit Bank, Warga Tirto Ini justru Menjual Barang Pinjamannya

Berdalih Pinjam Produk Konveksi untuk Ajukan Kredit Bank, Warga Tirto Ini justru Menjual Barang Pinjamannya

Tersangka penipuan terhadap bos konveksi, S alias Wawan, warga Desa Sidorejo, Tirto, dimintai keterangan penyidik Polsek Bojong. -Hadi Waluyo-

Sebelumnya sudah dilakukan upaya mediasi antara korban dengan pelaku, namun tidak ada kesepakatan karena uang hasil penjualan sejumlah daster tersebut sudah habis digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku. 

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp35.900.000. Kejadian ini pun dilaporkan ke Polsek Bojong untuk proses lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP tentang dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun," ujar Iptu Warti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: