Penipu Sok Kebal Hukum Ditangkap Polisi di Jakarta, Ini Modus Penipuannya di Pekalongan

Penipu Sok Kebal Hukum Ditangkap Polisi di Jakarta, Ini Modus Penipuannya di Pekalongan

Seorang terduga penipu yang sesumbar kebal hukum ditangkap polisi di Jakarta. Tersangka HS (45), warga Desa Tangkil Kulon, Kedungwuni, memesan bahan konveksi dengan mencatut nama orang lain sebagai pemesannya. -Hadi Waluyo-

KAJEN, RADARPEKALONGAN.CO.ID - Sesumbar kebal hukum dengan para korbannya, penipu bermodus memesan bahan konveksi dengan mancatut nama orang lain berhasil dibekuk jajaran Polres Pekalongan di Jakarta.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Radar, pelaku berinisial HS alias Edi (45), warga Desa Tangkil Kulon, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, ditangkap di Jakarta oleh Unit Reskrim Polsek Kedungwuni dan Resmob Satreskrim Polres Pekalongan, Selasa, 12 November 2024.

"Kita cari sejak hari Jumat dan baru ketangkap Selasa ini. Pelaku ditangkap saat akan ke pasar di daerah Jakarta. Ia sembunyi di rumah kerabatnya di sana," kata salah satu polisi.

Pelaku ini acapkali sesumbar dengan korban jika dirinya kebal hukum. Sehingga kerap menantang korbannya agar melapor ke polisi. Ditengarai, korbannya lebih dari satu.

Baca juga:Warga Desa Tanggeran Pekalongan Diamankan Polisi, Tipu Jual Beli Tanah Kapling Rp 480 Juta

Pelaku Edi sendiri akhirnya ditangkap oleh tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Kedungwuni dan Resmob Satreskrim Polres Pekalongan setelah korban bernama M Tafakur (35) melaporkannya ke Polsek Kedungwuni pada 8 November 2024. 

Korban melaporkan dugaan penipuan atau penggelapan yang dilakukan oleh pelaku. Kejadiannya sendiri pada Rabu (5/6/2024), di sebuah gudang di Kelurahan Kedungwuni Barat, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan.

Kejadian bermula dari PT ADS hendak melakukan penagihan kepada pelaku. Sebab, pelaku ini telah memesan bahan di PT ADS dan saat itu sudah tiba waktu jatuh tempo pembayaran.

PT ADS memerintahkan dua orang untuk melakukan penagihan terhadap seseorang berinisial R, dengan nominal yang belum dibayarkan berkisar Rp 32.165.500. R ini selaku orang yang memesan bahan, namun pemesanan bahan tersebut melalui pelaku.

Saat orang dari PT ADS mendatangi rumah R untuk melakukan penagihan, R justru terkejut karena ditagih. Pasalnya, R ini tidak merasa memesan bahan kepada PT ADS, dan tidak pernah meminta pelaku untuk memesan bahan ke PT tersebut. 

"Korban selanjutnya melapor ke Polsek Kedungwuni. Setelah dilakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan pada tanggal 12 November 2024, Unit Reskrim Polsek Kedungwuni bersama dengan tim Resmob Polres pekalongan, berhasil mengamankan pelaku di Jakarta," kata Kapolsek Kedungwuni Iptu R Yunanta Edy Pranawa.

Tersangka, kata dia, telah dibawa ke Polsek Kedungwuni untuk penyidikan lebih lanjut. Menurutnya, tersangka akan dijerat Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: