Polsek Kedungwuni Gerebek Gubuk di Desa Ambokembang, 3 Penjudi Tiongpie Ditangkap

Polsek Kedungwuni Gerebek Gubuk di Desa Ambokembang, 3 Penjudi Tiongpie Ditangkap

Jajaran Polsek Kedungwuni gerebek sebuah gubuk yang dijadikan tempat bermain judi di Desa Ambokembang, Kecamatan Kedungwuni.-Hadi Waluyo-

KAJEN, RADARPEKALONGAN.CO.ID - Unit Reskrim Polsek Kedungwuni gerebek gubuk di Desa Ambokembang, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, Minggu malam, 29 September 2024. 

Dalam penggerebakan itu, polisi menangkap tiga warga yang kedapatan bermain judi tiongpie. Yakni, A (58), SR (61) dan K (41), ketiganya warga Desa Ambokembang, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan.

Kapolsek Kedungwuni Iptu R. Yonanta Edy Pranawa, saat dikonfirmasi mengungkapkan, penggerebekan tersebut merupakan laporan dari saksi yang saat itu kebetulan lewat dan melihat ada beberapa orang yang sedang bermain judi.

"Terdapat empat orang yang melakukan judi jenis remi tiongpi, namun saat penangkapan satu orang melarikan diri,” ujarnya.

Baca juga:Resmob Polres Pekalongan Gerebek Rumah di Desa Sumurjomblangbogo, 2 Penjudi Kartu Remi Ditangkap

Diketahui, ketiga pelaku yang berhasil diamankan berinisial A (58), SR (61) dan K (41). Mereka semua merupakan warga Desa Ambokembang, Kecamatan Kedungwuni. 

"Sedangkan untuk yang melarikan diri sudah kami ketahui identitasnya," kata Iptu Yonanta.

Pelaku bersama barang bukti selanjutnya diamankan di Polsek Kedungwuni guna penyidikan lebih lanjut. 

Ketiga pelaku terancam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP Juncto Pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: