Warga Desa Tanggeran Pekalongan Diamankan Polisi, Tipu Jual Beli Tanah Kapling Rp 480 Juta

Warga Desa Tanggeran Pekalongan Diamankan Polisi, Tipu Jual Beli Tanah Kapling Rp 480 Juta

Sapi'i (60), warga Desa Tanggeran Kecamatan Paninggaran Kabupaten Pekalongan diamankan polisi lantaran melakukan penipuan.-Hadi Waluyo-

KAJEN,RADARPEKALONGAN.DISWAY.ID - Seorang warga Desa Tanggeran, Kecamatan Paninggaran, Kabupaten Pekalongan, Sapi'i (60), diamankan Polsek Paninggaran.

Pasalnya, tersangka diduga melakukan penipuan jual beli tanah kapling hingga korbannya mengalami kerugian ratusan juta rupiah.

Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi, melalui Kasat Reskrim AKP Isnovim, Jumat, 17 Mei 2024, menerangkan, dalam kasus penipuan ini korban mengalami kerugian sejumlah Rp480 juta. Korban bernama Amat Tauhid (31), warga Desa Sawangan, Kecamatan Paninggaran, Kabupaten Pekalongan.

Penipuan ini bermula dari tersangka yang menawarkan dan menjualkan tanah milik orang lain dengan menggunakan surat kuasa yang ditandatangani oleh pemilik tanah. Namun ternyata tersangka tidak memberikan uang hasil pembayaran tanah tersebut kepada pemilik tanah.

"Sehingga korban setelah lunas pembayaran tidak mendapatkan haknya sebagaimana yang dijanjikan tersangka," terang Kasat Reskrim AKP Isnovim.

Baca juga:Gandakan Uang untuk Modal Nyaleg, Caleg Golkar di Kabupaten Pekalongan Tertipu Rp 300 Juta

Dijelaskan, peristiwa awalnya terjadi di rumah korban di Desa Sawangan. Pelaku datang ke rumah korban untuk menawarkan tanah kavling yang berada di sebelah SMK Nurul Ummah Paninggaran, Senin, 3 Juli 2023.

"Atas penawaran tersebut, korban bersedia dan terjadilah kesepakatan satu tanah kapling dengan harga Rp360 juta. Korban saat itu membeli dua tanah kapling dan dibayar lunas," jelas AKP Isnovim.

Disaat korban ingin membangun pada tanah yang sudah dibeli, tiba-tiba dihalangi oleh pemilik tanah. Alasannya, pelaku belum memberikan uang pembayaran yang telah dilakukan korban kepada pelaku. Selanjutnya oleh pemilik tanah, tanah tersebut di pasang papan plang dan dipagar serta ditulisi tanah ini tidak dijual.

"Korban mau membeli tanah tersebut dari pelaku dikarenakan ada surat kuasa yang dibuat oleh pemilik tanah dan dijanjikan sertifikat tanah akan segera keluar jika pembayaran sudah lunas," terang Kasat Reskrim.

AKP Isnovim mengatakan, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengungkapkan uang yang didapat dari korban digunakannya untuk kepentingan pribadi.

"Karena tidak bisa mengembalikan uang tersebut, korban akhirnya membawa pelaku ke Polsek Paninggaran guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: