Gandakan Uang untuk Modal Nyaleg, Caleg Golkar di Kabupaten Pekalongan Tertipu Rp 300 Juta

Gandakan Uang untuk Modal Nyaleg, Caleg Golkar di Kabupaten Pekalongan Tertipu Rp 300 Juta

Robiin alias Gus Abin (35), warga Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes, bersama temannya ditangkap polisi karena menipu caleg Golkar di Kabupaten Pekalongan dengan modus bisa menggandakan uang.-Hadi Waluyo-

KAJEN,RADARPEKALONGAN.DISWAY.ID - Salah satu caleg Golkar dari daerah pemilihan 4 Kabupaten Pekalongan berinisial NH (45), warga Desa Salakbrojo, Kecamatan Karangdadap, Kabupaten Pekalongan, tertipu karena tergiur ingin menggandakan uang dengan cara instan untuk modal nyaleg. 

Setelah menjalani ritual penggandaan uang, korban justru kehilangan uang Rp 300 juta lantaran dibawa kabur dukun pengganda uangnya.

Caleg Golkar ini lantas melaporkan dugaan penipuan yang dialaminya ke Polsek Kedungwuni. Dari hasil penyelidikan di lapangan, Unit Reskrim Polsek Kedungwuni dan Resmob Polres Pekalongan berhasil menangkap dua orang pelaku penipuan ini. 

Tersangka pertama bernama Sukriyanto alias Muchlis (58), warga Desa Balung Kulon, Kecamatan Balung, Kabupaten Jember, Jawa Timur. Sementara, pelaku utama dari penipuan ini bernama Robiin alias Gus Abin (35), warga Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes. Tersangka Gus Abin ini berdomisili di Kampung Gang Dayak, Desa Pondok Kelor, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tanggerang.

Baca juga:Beredar Nama-nama Caleg Terpilih Kabupaten Pekalongan di Medsos, Ini Daftarnya dan Tanggapan Partai Politik

Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi, didampingi Kasat Reskrim AKP Isnovim, dalam keterangan pers di Mapolres Pekalongan, Rabu, 21 Februari 2024, mengatakan, peristiwa penipuan tersebut terjadi pada Kamis, 8 Februari 2024, di rumah korban sendiri. Korban merupakan salah satu caleg dari Golkar. 

Korban awalnya dikenalkan dengan pelaku yang mengaku mampu menggandakan uang oleh temannya. Korban ingin menggandakan uangnya untuk memperoleh suara pada Pemilu 2024. 

Setelah perkenalan itu, korban dan pelaku Gus Abin akhirnya menentukan tempat dan waktu untuk melakukan ritual penggandaan uang dan juga untuk menambah perolehan suara caleg pada saat kontestasi Pemilu 2024.

“Untuk tempatnya yaitu di kamar rumah korban yang beralamat di Desa Salakbrojo, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan. Korban dalam kesempatan itu menyediakan dana sebesar Rp 300 juta yang nantinya akan digandakan menjadi Rp 3 miliar,” terang Kapolres Pekalongan.

Baca lagi:Pemilu 2024 Rawan Politik Uang, Bawaslu Kabupaten Pekalongan Perkuat Pengawasan Partisipatif

Setelah kegiatan ritual, korban bersama temannya keluar untuk membeli makan. Namun, Gus Abin tidak ikut keluar. Ia bertahan di dalam kamar dengan dalih untuk melakukan ritual penggandaan uang.

Namun itu ternyata modus pelaku untuk membawa kabur uang korbannya di saat suasana kamar tempat ritual sepi. "Setelah dirasa aman, pelaku berpamitan kepada suami korban yang berada di rumah dan sempat meminjam sepeda motor korban,” jelas AKBP Wahyu Rohadi.

Saat korban pulang ke rumah, dia merasa curiga karena mendapati pelaku sudah tidak ada. Ia pun segera masuk ke kamar dan mengecek uangnya. Uang senilai Rp 300 juta yang akan digandakan itu ternyata sudah dibawa kabur oleh pelaku. 

Korban berusaha mencari keberadaan pelaku dan akhirnya menemukan sepeda motornya di tinggal oleh pelaku di jalan di daerah Pekajangan. Merasa tertipu, korban lantas melaporkanm kejadian itu ke Polsek Kedungwuni.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: