Gandakan Uang untuk Modal Nyaleg, Caleg Golkar di Kabupaten Pekalongan Tertipu Rp 300 Juta

Gandakan Uang untuk Modal Nyaleg, Caleg Golkar di Kabupaten Pekalongan Tertipu Rp 300 Juta

Robiin alias Gus Abin (35), warga Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes, bersama temannya ditangkap polisi karena menipu caleg Golkar di Kabupaten Pekalongan dengan modus bisa menggandakan uang.-Hadi Waluyo-

“Dari hasil penyelidikan, pelaku Gus Abin ini berhasil diamankan di daerah Tangerang pada Minggu, 18 Februari 2024," kata Kapolres Pekalongan.  

Dari hasil pemeriksaan polisi, uang sebesar Rp 300 juta milik korban telah digunakan pelaku untuk membeli tanah senilai Rp 150 juta, Rp 100 juta untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan untuk foya-foya, dan sisanya Rp 50 juta digunakan untuk membayar utang pelaku.

“Dari total uang milik korban itu, kami berhasil mengamankan uang sebesar Rp 23 juta yang masih dipegang pelaku,” ungkap AKBP Wahyu Rohadi.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP jo Pasal 56 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 4 tahun.

Tersangka Gus Abin mengaku kenal korban dari teman-temannya. Korban mengaku ingin menggandakan uangnya untuk modal nyaleg. Ia pun menyanggupinya. Bahkan, ia sanggup menggandakan uang Rp 300 juta itu menjadi Rp 3 miliar.

Padahal, pelaku sama sekali tidak bisa menggandakan uang. Itu hanya siasatnya untuk menipu korbannya. "Saya pernah mencoba menggandakan uang, tapi belum pernah berhasil. Saya ndak bisa menggandakan uang, ini mutlak penipuan," katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: