KPU Batang Klarifikasi Surat Pengunduran Diri Caleg, Ketua DPC PDIP Batang Tegaskan Masih Berlaku

KPU Batang Klarifikasi Surat Pengunduran Diri Caleg, Ketua DPC PDIP Batang Tegaskan Masih Berlaku

Ketua KPU Batang bersama Bawaslu melakukan klarifikasi ke DPC PDIP Batang terkait pengunduran diri caleg terpilih partai tersebut.-Dony Widyo-

BATANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batang melakukan klarifikasi ke DPC PDIP setempat, terkait surat pengunduran diri dari Calon Legislatif (Caleg) terpilih partai tersebut.

Klarifikasi dilakukan guna memastikan apakah surat pengunduran diri yang sebelumnya telah diajukan ke KPU Batang masih berlaku.

Caleg PDIP yang mengundurkan diri itu adalah Vitriana Puspitasari. Namanya masuk dalam surat keputusan (SK) Penetapan KPU Calon Terpilih KPU Kabupaten Batang. Dimana sebelumnya pada tanggal 23 Maret 2024, KPU juga sudah menerima berkas pengunduran diri yang diserahkan oleh parpol. 

Ketua KPU Kabupaten Batang, Susanto Waluyo menjelaskan, kedatangan pihaknya bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) guna melaksanakan surat dinas dari KPU RI Nomor 664 Tahun 2024 guna melakukan klarifikasi terkait adanya caleg yang mengajukan pengunduran diri dari pencalonan.

BACA JUGA:Jadi Caleg Terpilih, Satu Caleg PDI-P Dapil Batang 4 Mengundurkan Diri

BACA JUGA:25 Orang Lolos Seleksi Panwascam Existing, Bawaslu Batang Segera Buka Jalur Pendaftaran Umum Panwascam

"Kita hari ini melakukan klarifikasi, dan tadi oleh Ketua DPC PDIP Batang dipastikan bahwa surat pengunduran caleg yang diajukan pihak DPC masih berlaku," ungkap Susanto Waluyo ditemui di kantor DPC PDIP Batang, Jumat 3 Mei 2024.

Berdasarkan hasil klarifikasi yang dilakukan, pihak DPC PDIP Batang memastikan bahwa surat pengunduran diri yang sudah diajukan tersebut masih berlaku.

Pernyataan dari ketua DPC PDIP Batang tersebut selanjutnya dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Ketua partai dan oleh pihak KPU Batang yang disaksikan oleh Bawaslu Batang.

"Berita acara klarifikasi akan kita serahkan pada kedua belah pihak sebagai tanda bukti. Dan selanjutnya akan kita laporkan juga ke KPU Provinsi Jawa Tengah terkait langkah-langkah selanjutnya," jelas Susanto.

Setelah klarifikasi, lanjut dia, KPU Batang akan melakukan pleno sambil meminta masukan dari KPU Jawa Tengah. "Untuk penggantian SK Caleg terpilih sendiri batasnya sampai sebelum pelantikan, namun kita akan lakukan secepatnya," katanya.

Ketika ditanya terkait kemungkinan adanya keberatan, pihak KPU Batang menyatakan bahwa hal itu ranahnya internal partai. "Itu internal partai, dan kami tidak masuk ranah internal, karena peserta pemilu adalah partai politik," bebernya.

Sementara itu Ketua DPC PDIP Batang, Ahmad Ridwan menegaskan bahwa surat pengunduran caleg yang diajukan ke KPU Batang masih berlaku, dan tidak ada perubahan sampai sekarang.

"Untuk surat tersebut (pengunduran diri) masih berlaku dan tidak ada perubahan. Kita mengirimkan surat itu sesuai instruksi dari DPD PDIP Jawa Tengah, dan hingga saat ini tidak ada perubahan," tegas Ahmad Ridwan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: