Tak Ada PSU, KPU Batang Targetkan Rekapitulasi Suara Tingkat Kabupaten Rampung dalam Sehari

Tak Ada PSU, KPU Batang Targetkan Rekapitulasi Suara Tingkat Kabupaten Rampung dalam Sehari

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batang menggelar Raapt Pleno Rekapitulasi hasil pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Hotel Dewi Ratih Batang, Selasa 3 Desember 2024.-Radar Pekalongan/Novia Rochmawati-

BATANG, RADAR PEKALONGAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batang menggelar Raapt Pleno Rekapitulasi hasil pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Hotel Dewi Ratih Batang, Selasa 3 Desember 2024. Proses rekapitulasi ini ditargetkan bisa rampung dalam sehari.

Ketua KPU Batang Susanto Waluyo mengatakan, hari ini mulai membacakan berita acara hasil rapat pleno di 15 Kecamatan secara bergiliran.

“Tetapi sebelum itu, harus memenuhi syarat sah melaksanakan rapat pleno tingkat Kabupaten dengan minimal dihadiri 3 orang anggota KPU tapi sekarang 5 anggota KPU atang hadir semuanya,” katanya 

BACA JUGA:15 Kecamatan di Batang Rampungkan Proses Rekapitulasi Suara Pilkada Batang 2024

Masing-masing Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) akan membacakan hasil rapat pleno mereka yang diawali oleh PPK Wonotunggal dan seterusnya secara bergantian dan jika ada kejadian khusus sudah diselesaikan atau belum.

BACA JUGA:Kembali Raih Penghargaan, Pelayanan Publik Kabupaten Batang Dapat Skor Tinggi dari Ombudsman RI

“Pada Pilkada tahun 2024 ini, tidak ada Pemungutan Suara Ulang (PSU) ditemukan di Kabupaten Batang. Berarti jajaran PPK yang ada setiap kecamatan sudah melakukan tugasnya dengan baik karena memang sebelum penyelenggaraan telah dilakukan sosialisasi aturan dan regulasi dengan baik,” jelasnya.

Bisa dibuktikan tidak ada laporan PSU yang masuk ke Bawaslu Kabupaten Batang. Pembacaan pleno akan dimulai dari rekapitulasi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, barulah lanjut pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Batang yang nantinya sampai ditetapkan putusan hasil rekapitulasinya.

“Untuk hasil rekapitulasi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah akan dikirim ke Provinsi Jawa Tengah dengan pengawalan ketat,” tegasnya.

Setelah tahapan rekapitulasi sudah ditetapkan, tahapan berikutnya menunggu putusan Mahkamah Konstitusi seluruh Indonesia. 

“Jika tidak ada gugatan yang diajukan dari Kabupaten Batang, maka baru kita umumkan hasil resminya,” tandasnya. (nov)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: