Ini Daftar Nama 45 Caleg Terpilih DPRD Kabupaten Batang Periode 2024-2029 sesuai Keputusan KPU Batang

Ini Daftar Nama 45 Caleg Terpilih DPRD Kabupaten Batang Periode 2024-2029 sesuai Keputusan KPU Batang

Ini Daftar Nama 45 Caleg Terpilih DPRD Kabupaten Batang Periode 2024-2029 sesuai Keputusan KPU Batang-instagram DPRD batang-instagram

BATANG, RADAR PEKALONGAN.DISWAY.ID - KPU Kabupaten BATANG telah melakukan Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten BATANG dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Penetapan ini telah dikukan pada Kamis, 2 Mei 2024. 

Ketua KPU Kabupaten Batang, Susanto Waluyp menyebut penghitungan kursi anggota DPRD Kabupaten Batang menggunakan metode saint lague, yaitu dengan mengkonversi perolehan suara partai politik ke kursi parlemen menggunakan bilangan pembagi suara berangka ganjil (1, 3, 5, 7, 9 dst). 

BACA JUGA:Jadi Caleg Terpilih, Satu Caleg PDI-P Dapil Batang 4 Mengundurkan Diri

"Untuk Kabupaten Batang ada 45 kursi, dan penetapan calon terpilih dibagi dalam lima daerah pemilihan di Kabupaten Batang," jelasnya. 

KPU Kabupaten batang telah menetapkan parpol yang berhasil meraih 45 kursi parlemen. Ada  PKB 11 kursi, PDI Perjuangan 7 kursi, Golkar 6 Kursi, Partai Gerindra 5 kursi, PPP  5 kursi,  PKS 4 kursi, Partai Hanura 2 kursi, Partai Demokrat 2 kursi, Partai Nasdem 1 kursi, PAN 1 kursi, dan Partai Gelora 1 Kursi.

Saat diwawancarai usai penetapan, KPU Batang menyebut ada satu caleg PDI Perjuangan mengundurkan diri, atas nama Vitriana Puspitasari. Sebelumnya pada tanggal 23 Maret 2024, KPU juga sudah menerima berkas pengunduran diri yang diserahkan oleh parpol. KPU Batang pun akan melakukan klarifikasi terkait pengunduruan ini ke Pengurus Parpol. 

"Setelah itu hasilnya bagaimana, apakah ada perubahan tidak dengan SK yang sudah kita tetapkan atau tidak? jika ada, kami berlima akan merevisi hasil SK berdasarkan parpol. Sebab peserta pemilu itu adalah partai politik, perseorangan untuk DPD serta dan capres-cawapres," jelasnya. 

Setelah mendapatkan klarifikasi nantinya, Proses perubahan SK Penetapan akan dilakukan dengan rapat pleno internal KPU. Kemudian hasilnya/perubahan SK akan disampaikan kembali ke peserta pemilu dan Bawaslu.

"Meski sudah ditetapkan, perubahan nama caleg terpilih tersebut dimungkinkan. Karena pada dasarnya peserta Pemilu Legislatif adalah partai politik. Sehingga keputusannya memang ada di tangan parpol," jelasnya

BACA JUGA:KPU Batang Klarifikasi Surat Pengunduran Diri Caleg, Ketua DPC PDIP Batang Tegaskan Masih Berlaku

Berikut ini nama-nama caleg terpilih DPRD Kabupaten Batang seperti terlampir pada Keputusan KPU Batang Nomor 892 Tahun 2024 terkait hasil Pemilu 2024. 

DAERAH PEMILIHAN BATANG 1 ALOKASI KURSI : 8

1. H. FATKHUR ROHMAN, S.H. Partai Kebangkitan Bangsa (8.509 suara) 

2. M. HANIF A.R. Partai Kebangkitan Bangsa (4.668 suara)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radar pekalongan