Bagaimana Mencoblos Surat Suara Pemilu 2024 yang Benar, Ini Kata Ketua KPU Kabupaten Pekalongan

Bagaimana Mencoblos Surat Suara Pemilu 2024 yang Benar, Ini Kata Ketua KPU Kabupaten Pekalongan

Ketua KPU Kabupaten Pekalongan Laelatul Izzah menerangkan spesimen kartu suara yang digunakan saat simulasi pemungutan suara.-Hadi Waluyo-

KAJEN,RADARPEKALONGAN.DISWAY.ID - Dalam simulasi pemungutan dan penghitungan suara yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Pekalongan masih ada pemilih yang salah dalam mencoblos surat suara. Akibatnya, surat suara itu dinilai coblos rusak.

Ketua KPU Kabupaten Pekalongan Laelatul Izzah, ditemui disela-sela simulasi pemungutan dan penghitungan suara serta penggunaan Sirekap di tingkat TPS dalam pemilihan umum tahun 2024 di TPS 001 Desa/Kecamatan Paninggaran, Kabupaten Pekalongan, Rabu, 31 Januari 2024, mengakui saat simulasi di Bojong, ditemukan juga pemilih yang mencoblos tidak dengan benar. Sehingga surat suara dinilai rusak. Namun itu tidak banyak. 

"Namanya juga manusia, walaupun itu tidak banyak tetap ada beberapa yang salah mencoblosnya. Ada beberapa surat suara yang coblos rusak," katanya.

Diterangkan, untuk mencoblos yang benar, seumpama untuk pasangan presiden dan wakil presiden itu yang sah mencoblos di nomor urut atau di gambar pasangan, atau di namanya, atau di partai pendukungnya. Atau di keempat-empatnya tapi masih dalam satu kotak. 

Baca juga:Simulasi Pemungutan Suara KPU Kabupaten Pekalongan, Pemilih Muda Butuh 7 Menit di TPS

"Seumpama nomornya ya dicoblos, gambarnya dicoblos, namanya dicoblos, partai pendukung dicoblos tapi dalam satu kotak. Yang tidak boleh, seumpama dicoblos lebih dari satu tapi beda kotak," jelas dia. 

Untuk DPR, lanjut dia, bisa memilih di nomor urut partai, atau gambar partai atau nama partai, atau di nama-nama calegnya.

"Boleh itu, ataupun seumpama nama partainya ya, gambar partainya ya, di nomor atau nama calegnya juga boleh tapi dalam satu partai. Yang tidak sah seumpama ada beberapa coblosan yang beda partai," terang dia.

Disinggung untuk pemilih tidak bisa membaca atau dengan alasan tertentu sehingga tidak bisa menggunakan hak pilihnya sendirian di TPS apakah bisa didampingi, Laelatul Izzah menyatakan, untuk orang-orang yang membutuhkan pendampingan, mungkin disabilitas, atau orang-orang yang karena beberapa hal tidak bisa menggunakan hak pilihnya sendiri diperbolehkan memakai pendamping. 

"Untuk pendamping ini bisa dari keluarga maupun dari petugas. Syaratnya bagi pendamping mereka mengisi form pendamping, sehingga nanti mereka legal untuk mendampingi pemilih yang mereka tidak bisa memberikan hak suaranya sendiri atau tidak bisa masuk ke biliknya sendiri," terang dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: