Tiga Raperda Kota Pekalongan Diajukan di Masa Sidang Kwartal Pertama, Dua dari Wali Kota Satu Prakarsa DPRD
DPRD Kota Pekalongan menggelar Rapat Paripurna dengan agenda mendengarkan penjelasan Wali Kota tentang dua Raperda dan penjelasan Bapemperda tentang Raperda prakarsa DPRD--
RADARPEKALONGAN.DISWAY.ID - DPRD Kota Pekalongan menggelar rapat paripurna terkait Pengantar Wali Kota terkait Dua Raperda dan Pengantar Ketua Bapemperda Kota Pekalongan atas 1 Raperda Prakarsa DPRD Kota Pekalongan Tahun 2024.
Dua Raperda yang diajukan Wali Kota yakni Raperda tentang Peneyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pekalongan. Sementara satu Raperda prakarsa DPRD adalah Raperda tentang Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran (RISPK).
Ketua DPRD Kota Pekalongan, M. Azmi Basyir menjelaskan, Rapat paripurna kali ini membahas Pemerintah Kota Pekalongan menyampaikan dua Raperda terkait Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Perangkat Daerah dan Raperda Perizinan Berusaha, dan Raperda Sistem Keamanan Kebakaran yang disampaikan oleh Bapemperda. Pihaknya berharap, Raperda tersebut bisa segera dilaksanakan dan prosesnya bisa berjalan dengan lancar.
"Tentu kami berharap, masing-masing fungsi Perda ini bisa menjadi payung hukum Pemerintah Kota Pekalongan dalam menjalankan fungsinya baik terkait investasi, maupun pencegahan terhadap bencana kebakaran. Dengan masih banyaknya kejadian kebakaran, diharapkan bisa diminimalisir," harapnya.
Wakil Wali Kota Pekalongan, Salahudin membacakan pengantar Wali Kota terkait dua Raperda yang diajukan. Terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Pemkot Pekalongan mempunyai kewajiban melayani setiap warga dan penduduk Kota Pekalongan untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya.
BACA JUGA:Bapemperda DPRD Kota Pekalongan Mulai Susun Propemperda tahun 2024
Sistem pelayanan publik dalam ranah penyelenggaraan perizinan berusaha yang didesain dan kemudian diwadahi dalam Peraturan daerah merupakan upaya membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik yang dilakukan.
Selain itu, eksisting regulasi terkait penyelenggaraan perizinan berusaha harus diupdate karena adanya peraturan perundang-undangan terbaru.
Oleh karenanya, perlu adanya sinkronisasi dan harmonisasi eksisting produk sebagai guidance bagi Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan perizinan berusaha agar sejalan dengan tata kelola pemerintahan yan baik (prinsip good governance), serta menghindari penyalahgunaan wewenang.
Sementara Raperda yang kedua adalah Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pekalongan.
Dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pedoman, Pembentukan, dan Nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah dan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional, Kota Pekalongan perlu membentuk Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA).
BRIDA perlu dibentuk untuk menghadapi tantangan global yang berkembang dengan sangat cepat. Inovasi daerah juga sebagai bentuk jalan pintas menuju kemajuan yang lebih cepat, diperlukan payung hukum untak inovasi yang ada di daerah sehingga inovasi bisa menjadi kebiasaan di Kota Pekalongan dan dapat bermanfaat untuk masyarakat.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Pekalongan, Makmur S. Mustofa memaparkan Raperda prakarsa DPRD yang sudah siap untuk dibahas yaitu Raperda tentang Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran (RISPK).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: